Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Uji Formil UU KPK ke MK, Agus Rahardjo Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu

Kompas.com - 20/11/2019, 23:00 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang menamakan diri Tim Advokasi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Peraturan tersebut merupakan Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ada 13 pemohon yang mengajukan uji formil tersebut. Tiga di antaranya Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dan Wakil ketua KPK Saut Situmorang.

Pemohon lainnya yang juga hadir dalam pengajuan tersebut adalah Mochammad Jasin, mantan Wakil Ketua KPK. 

Keempatnya juga didampingi oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) yang datang ke Gedung MK.

Mereka tiba di Gedung MK pukul 15.00. Hanya sekitar 15 menit keempatnya mendaftarkan uji formil ke ruang Penerimaan Perkara Konstitusi MK.

Baca juga: Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa

Usai mendaftarkan gugatan, Agus mengatakan, pengajuan tersebut bukan mengatasnamakan lembaga KPK, melainkan atas nama pribadi dan warga negara.

Ia mengaku didukung 39 kuasa hukum.

Menurut Agus, pengajuan uji formil dilakukan kendati masih berharap ada upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Pengajuan judicial review terkait dengan UU KPK yang baru Nomor 19 tahun 2019. Walaupun harapan kami sebenernya masih pengen presiden mengelurkan perppu," ujar Agus di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).

Sementara itu, Laode menuturkan, judicial review tersebut menyoroti adanya kesalahan pada proses pembahasan revisi UU KPK.

Menurut dia proses revisi UU KPK terkesan terburu-terburu. Terlebih, dalam prosesnya, DPR tidak melakukan konsultasi publik.

Bahkan, daftar inventaris masalah (DIM) tidak diperlihatkan kepada KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK.

"Berikutnya, bahkan tidak ada naskah akademik dari uu itu, tidak masuk dalam prolegnas," kata dia. 

Baca juga: 39 Kuasa Hukum Kawal Uji Materi UU KPK di MK

Menurut dia, sebetulnya KPK bukan tidak ingin kooperatif dalam membangun kerja sama dengan pemerintah dan parlemen.

Namun, pihaknya melihat banyak kesalahan yang terjadi dari hasil revisi UU KPK, termasuk kesalahan dari segi formil dan materil.

"Kami sudah mendiskusikan dan yang lain setuju. Kita meminta bahwa salah satunya membatalkan ini dan memberlakukan UU KPK (sebelumnya)," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com