Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uji Materi UU KPK ke MK, Laode M Syarif Sebut Korupsi Musuh Utama Bangsa

Kompas.com - 20/11/2019, 19:34 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, Laode Muhammad Syarif menyebutkan bahwa korupsi masih menjadi musuh utama bangsa.

Ia mengatakan, dengan pemberlakuan UU KPK tersebut secara tidak langsung telah mengurangi peran lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"Kita tahu persis bahwa yang menjadi musuh, salah satu musuh utama dari negara ini adalah korupsi," ujar Laode usai mendaftarkan uji materi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (20/11/2019).

Laode mengatakan, praktik korupsi telah berdampak besar. Kompleksitas efek korupsi itu telah membuat sekitar 20 juta rakyat Indonesia masuk dalam garis kemiskinan.

Baca juga: Laode M Syarif Berharap MK Terima Uji Materi UU KPK yang Diajukan Pimpinan KPK

Pimpinan KPK periode 2015-2019 ini mengungkapkan, menurut para peneliti penyebabnya masih adanya kemiskinan karena terjadinya mismanajemen dan korupsi.

Menurut dia, apabila terjadi penggembosan peran lembaga antikorupsi dalam memberantas korupsi, maka berakibat pada lambannya pemenuhan hak-hak seluruh masyarakat Indonesia.

"Termasuk pemenuhan hak hidup dan hak memperoleh pekerjaan," kata dia.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pemohon, Kurnia Ramadhana menegaskan, gugatan ini sebagai upaya menempuh jalur kontitusi melalui MK terhadap UU KPK.

Sekalipun, lanjut Kurnia, sebelumnya kelompok masyarakat sipil sudah mendesak supaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Walaupun beberapa waktu lalu kita sudah dikecewakan karena yang bersangkutan tidak kunjung menerbitkan perppu. Jadi langkah MK ini bukan berarti kita tidak meminta Presiden untuk mengeluarkan perppu," ucap peneliti ICW tersebut.

Baca juga: 39 Kuasa Hukum Kawal Uji Materi UU KPK di MK

Diberitakan, sebanyak 39 kuasa hukum mengawal proses judicial review oleh Tim Advokasi UU KPK terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun, 39 kuasa hukum tersebut berasal dari Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Jakarta, YLBHI, hingga sejumlah kantor hukum profesional.

Adapun total prinsipal terdapat 13 pemohon. Tiga di antaranya merupakan pimpinan KPK yang mengajukan uji formil secara pribadi.

Mereka adalah Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.

Pemohon lainnya juga terdapat Mochammad Jasin yang merupakan mantan Ketua KPK periode 2007-2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com