Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faldo Maldini Minta MK Prioritaskan Gugatan Uji Materi UU Pilkada

Kompas.com - 16/10/2019, 18:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Faldo Maldini hingga Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memprioritaskan permohonan uji materi yang mereka ajukan. 

Uji materi itu terkait batas usia minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah yang aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Faldo dan Tsamara meminta MK mendahulukan proses uji materi mereka karena aturan undang-undang tersebut sangat mempengaruhi persiapan mereka jelang pilkada.

"Untuk menjaga kepentingan para pemohon dan proses persiapan dan penyelnggaran Pilkada 2020, dibuka pertangahan Juni 2020, dan menjaga kepastian hukum, pemohon memohon kiranya Yang Mulia mempercepat proses pemeriksaan dan segera memutus permohonan ini," kata kuasa hukum pemohon, Rian Ernest, kepada majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Ingin Fokus di Pilkada Sumbar, Faldo Maldini Resmi Mundur dari PAN

Aturan yang digugat itu spesifik pada Pasal 7 Ayat (2) huruf e. Disebutkan bahwa syarat seseorang bisa mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling muda 30 tahun.

Sementara itu, untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Selesai persidangan, Faldo Maldini menegaskan bahwa dirinya bakal maju pada Pilgub Sumatra Barat tahun 2020.

Namun, Faldo terancam tak memenuhi syarat karena usianya baru 29 tahun saat pendaftaran Pilkada Juni 2020.

"Nah karena saya merasa ada hak-hak konstitusional saya terganggu, dan mungkin masih banyak lagi anak muda lainnya yang terganggu hak konstitusionalnya (terganggu), kita mengajukan gugatan ini," ujar Faldo.

Baca juga: Akui Ingin Maju Pilgub Sumbar, Faldo Maldini Gugat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Tsamara Amany juga menyebut, aturan dalam undang-undang itu mengganggu hak konstitusionalnya.

Sebab, jika Tsamara ingin maju pada Pilgub DKI Jakarta 2022, usianya yang kini baru 22 tahun tak bakal mencukupi batas minimal umur.

Bahkan, tahun depan pun Tsamara tak bisa maju sebagai calon bupati atau wali kota.

"2022 usia saya masih belum cukup maju menjadi gubernur atau wagub Jakarta. Bahkan mau maju bupati, wali kota pun nggak cukup usia saya masih 23 tahun," kata dia. 

Oleh karenanya, pemohon meminta MK untuk mencabut pasal yang mengatur tentang syarat usia minimal calon kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com