JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Nata Irawan, meminta Bupati Konawe mengevaluasi peraturan daerah (perda) mengenai pembentukan dan pendefinitifan desa-desa dalam wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Selatan.
Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 7 Tahun 2011.
Evaluasi ini dinilai penting menyusul hasil investigasi Kemendagri mengenai sejumlah desa di Konawe yang disebut fiktif.
"Saya minta kepada Bupati Konawe, kebetulan beliau hadir di sini bersama Pak Gubernur, dan saya juya sudah minta izin mendagri bahwa perda tersebut harus dilakukan evaluasi," kata Nata di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019).
Baca juga: Marak Korupsi di Desa, ICW Minta Pemerintah Usut Tuntas Kasus Desa Fiktif
Hasil investigasi Kemendagri tak ditemukan desa fiktif. Itu setelah tim menginvestigasi 56 desa yang diduga fiktif.
Keseluruhan desa ada keberadaannya, tetapi pembentukannya cacat hukum.
Pasalnya, landasan hukum yang menjadi dasar pembentukan desa, yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2011, dibentuk tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
"Serta didapatkan data dan informasi bahwa dari register perda di sekretariat DPRD Kabupaten Konawe, Perda Nomor 7 Tahun 2011 tersebut adalah perda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dan belanja daerah tahun anggaran 2010," ujar Nata.
"Oleh karenanya, 56 desa yang tercantum dalam perda tersebut secara yuridis dikatakan cacat hukum," lanjutnya.
Dari 56 desa yang diselidiki, didapati fakta bahwa 34 desa memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai desa.
Baca juga: Silang Pendapat Internal Pemerintah soal Desa Fiktif...
Selanjutnya, 18 desa masih perlu pembenahan dalam aspek administrasi dan kelembagaan serta kelayakan sarana prasarana desa.
Sedangkan 4 desa yaitu Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma, Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi, Desa Wiau Kecamatan Routa, dan Desa Napooha Kecamatan Latoma, didalami lebih lanjut karena ditemukan inkonsistensi data jumlah penduduk dan luas wilayah desa.
Hasilnya, dari empat desa itu, dua desa yaitu Desa Wiau dan Desa Napooha masih perlu pendalaman hukum secara intensif.
Atas temuan itu, Kemendagri meminta Bupati Konawe mengevaluasi perda, untuk memastikan desa-desa yang ada sah menurut undang-undang.
"Kemudian baru kita pastikan, definitifkan kembali sehingga betul-betul desa itu adalah desa yang sah menurut peraturan perundangan-undangan," kata Nata.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.
Baca juga: Investigasi Desa Fiktif oleh Kemendagri Rampung, Ini Hasilnya...
Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.
Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.