JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan menyebutkan, desa-desa yang disebut sebagai desa fiktif lahir sebelum Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terbit.
Oleh karena itu, kata dia, akan lebih tepat apabila desa-desa tersebut disebut sebagai desa yang sedang dalam penataan administrasi dibandingkan sebagai desa fiktif.
"UU tentang desa kan baru lahir. Setelah lahir UU desa, kami membuat Peraturan Mendagri tentang desa, syaratnya jumlah penduduk," kata Nata saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Baca juga: Cerita Desa Fiktif, dari Ditinggal Warga hingga Dimiliki Perusahaan Tambang
Dia mengatakan, desa-desa yang ada sebelum UU Desa tetap diakui keberadaannya oleh pemerintah dan merupakan desa yang sah.
"Kecenderungannya (desa yang saat ini disebut fiktif) seperti itu (ada sebelum UU desa). Tapi kami belum dapat data dari lapangan karena tim kami sedang di lapangan," kata Nata.
Saat ini Kemendagri juga sudah menerjunkan tim yang berjumlah 13 orang ke 5 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara yang disebut sebagai desa fiktif, untuk melihat persoalan sesungguhnya.
Baca juga: Soal Desa Fiktif, Ganjar Pranowo: Sudahlah, Itu Kasus Lama
Pihaknya juga tengah membahas persoalan desa fiktif ini dengan kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa.
"Kami dari berbagai komponen di Kemendagri, inspektur jenderal, dirjen adwil dan dirjen desa termasuk kami mengundang dari Provinsi dan Kabupaten Konawe. Kami ingin tahu dulu yang sebenarnya," lanjut dia.
Baca juga: Mengenal Desa-Desa Fiktif Penerima Dana Desa...
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui persoalan sebenarnya dari munculnya permasalahan desa fiktif tersebut.
Selain itu juga agar berita yang muncul ke publik tidak simpang siur.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.
Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.
Baca juga: Duduk Perkara 3 Desa Fiktif di Konawe, Kesamaan Nama dan Pemekaran Wilayah
"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.