Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Desa Fiktif Ada Sebelum UU Desa Terbit

Kompas.com - 12/11/2019, 15:00 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan menyebutkan, desa-desa yang disebut sebagai desa fiktif lahir sebelum Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terbit.

Oleh karena itu, kata dia, akan lebih tepat apabila desa-desa tersebut disebut sebagai desa yang sedang dalam penataan administrasi dibandingkan sebagai desa fiktif.

"UU tentang desa kan baru lahir. Setelah lahir UU desa, kami membuat Peraturan Mendagri tentang desa, syaratnya jumlah penduduk," kata Nata saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Cerita Desa Fiktif, dari Ditinggal Warga hingga Dimiliki Perusahaan Tambang

Dia mengatakan, desa-desa yang ada sebelum UU Desa tetap diakui keberadaannya oleh pemerintah dan merupakan desa yang sah.

"Kecenderungannya (desa yang saat ini disebut fiktif) seperti itu (ada sebelum UU desa). Tapi kami belum dapat data dari lapangan karena tim kami sedang di lapangan," kata Nata.

Saat ini Kemendagri juga sudah menerjunkan tim yang berjumlah 13 orang ke 5 desa di Konawe, Sulawesi Tenggara yang disebut sebagai desa fiktif, untuk melihat persoalan sesungguhnya.

Baca juga: Soal Desa Fiktif, Ganjar Pranowo: Sudahlah, Itu Kasus Lama

Pihaknya juga tengah membahas persoalan desa fiktif ini dengan kementerian terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Desa.

"Kami dari berbagai komponen di Kemendagri, inspektur jenderal, dirjen adwil dan dirjen desa termasuk kami mengundang dari Provinsi dan Kabupaten Konawe. Kami ingin tahu dulu yang sebenarnya," lanjut dia.

Baca juga: Mengenal Desa-Desa Fiktif Penerima Dana Desa...

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui persoalan sebenarnya dari munculnya permasalahan desa fiktif tersebut.

Selain itu juga agar berita yang muncul ke publik tidak simpang siur.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kemunculan desa-desa baru imbas adanya kucuran dana desa.

Bahkan, berdasarkan laporan yang dia terima, banyak desa baru tak berpenduduk yang dibentuk agar bisa mendapat kucuran dana desa secara rutin tiap tahun.

Baca juga: Duduk Perkara 3 Desa Fiktif di Konawe, Kesamaan Nama dan Pemekaran Wilayah

"Kami mendengar beberapa masukan karena adanya transfer ajeg dari APBN sehingga sekarang muncul desa-desa baru yang bahkan tidak ada penduduknya, hanya untuk bisa mendapatkan (dana desa)," ujar Sri Mulyani di depan anggota Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Keberadaan aliran uang dana desa yang rutin dikucurkan ini, menurut Sri Mulyani, membuat pihak-pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum dengan membentuk desa baru.

Kompas TV Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut soal dana desa sempat mengalir ke desa yang tak berpenduduk atau ‘desa hantu’. Hingga 30 September 2019, Sri Mulyani menyebut realisasi dana desa RP42,2 triliun atau telah mencapai 62,9% dari target APBN 2019 sebesar Rp70 triliun. "Dana desa meski kita berikan setiap tahun, tapi masih ada 20.000 desa tertinggal. Karena transfer yang ajek dari APBN, muncul desa-desa baru dan gak ada penduduknya. Karena mereka lihat adanya jumlah yang ditransfer setiap tahunnya," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (4/11/2019). Adanya ‘desa hantu’ ini diakui Sri Mulyani baru ketahuan karena ada pihak yang lapor usai terbentuknya kabinet Indonesia Maju. Sementara itu, salah satu desa yang diduga mendapatkan kucuran dana desa melainkan tidak ada penduduknya adalah Desa Konawe, Sulawesi Tenggara. Hingga kini, pihak kepolisian bersama dengan KPK masih mengusut kasus tersebut. Simak lebih lengkap dalam SISI TV Desa Hantu Penyedot Dana Desa bersama host Yan Rahman berikut ini. #SriMulyani #DesaHantu #DesaSetan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com