JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim Ni Made Sudani mengingatkan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara tak berkamuflase terkait alasannya memberi uang Rp 2 miliar ke mantan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Permintaan itu disampaikan hakim Ni Made Sudani saat memimpin sidang terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan semi baggage handling system (BHS) untuk 6 bandara, yaitu Taswin Nur.
Taswin merupakan teman dekat Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara suap tersebut.
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Alasan Ingin Dapat Pengadaan Semi BHS 6 Bandara di AP II
Hakim Ni Made Sudani melihat Darman terkesan menyamarkan alasan sebenarnya terkait pemberian uang itu.
Sebab, kepada jaksa KPK, Darman mengklaim uang Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat (AS) dan Singapura untuk melunasi hutangnya ke Andra.
"(Perkara) ini sudah kejadian ya, enggak usah lagi berkamuflase, ya kan. Saudara sudah terikat sumpah," tegas hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Mengaku Beri Uang Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II untuk Lunasi Utang
"Iya demi Allah saya bersumpah," jawab Darman yang sedang bersaksi untuk Taswin.
"Enggak usah berkamuflase, bermodus-modus keterangannya," kata hakim Ni Made lagi.
"Tidak yang mulia," jawab Darman.
Tak puas dengan jawaban Darman, hakim Ni Made kembali menanyakan apakah benar uang tersebut untuk melunasi hutang.
Senada dengan jawabannya ke jaksa KPK, Darman mengaku uang Rp 2 miliar itu untuk melunasi hutangnya ke Andra sebesar Rp 5 miliar.
Baca juga: Eks Dirut PT INTI Ungkap Tahapan Pemberian Uang Senilai Rp 2 Miliar ke Eks Dirkeu AP II
"Emang (Andra) punya usaha apa, kok sampai bisa minjemin uang sebanyak itu?" cecar hakim Ni Made.
"Saya tidak tahu yang mulia, tapi beliau menyampaikan itu mengumpulkan dari teman-teman investor beliau," jawab Darman.
Hakim Ni Made pun menanyakan bagaimana PT INTI bisa terlibat dalam rencana pengadaan proyek itu. Sebab, berdasarkan fakta persidangan PT INTI belum berpengalaman menggarap proyek itu.
Baca juga: Eks Dirkeu AP II Disebut Keberatan soal Usulan Pembatalan Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI
Darman mengakui bahwa PT INTI belum berpengalaman menggarap semi BHS. Namun, kata dia, PT INTI ingin mendapatkan pekerjaan itu demi sinergi sesama BUMN.
"AP II kontrak ke APP (Angkasa Pura Propertindo). APP baru kontrak ke PT INTI. Jadi Pak Andra melaksanakan itu karena dapat arahan dari Pak Awaluddin (Direktur Utama Angkasa Pura II) agar mencari proyek yang bisa disinergikan," ujar Darman.
"Harusnya dua, BHS dan x-ray. Tapi x-ray dibatalin. Jadi hanya BHS saja. Karena kita diminta melokalkan. Jadi beberapa bagian dari peralatan BHS itu dilokalkan, kita rekanannya agennya PT Berkat," sambung Darman.
Baca juga: Saksi Sebut Kondisi PT INTI Tak Mendukung untuk Pengadaan Semi BHS 6 Bandara
Menurut Darman, pengadaan ini juga diharapkan mampu memperbaiki kondisi keuangan PT INTI yang saat itu sedang buruk
"Kok enggak langsung ke PT Berkat aja?" tanya hakim Ni Made Sudani lagi.
"Ya memang sebelumnya langsung. Tapi ini dalam rangka sinergi BUMN. Kerja sama antara dua BUMN dimana ada pekerjaan yang bisa menambah value dari dua perusahaan," jawab Darman.
Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.
Baca juga: Keuangan PT INTI Bermasalah, Saksi Sarankan Proyek Semi BHS Tak Dilanjutkan
Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman.
Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.
Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.