Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirkeu AP II Disebut Keberatan soal Usulan Pembatalan Pengadaan Semi BHS dengan PT INTI

Kompas.com - 14/11/2019, 17:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Pandu Mayor Hermawan mengaku mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam keberatan saat disarankan untuk membatalkan pengadaan semi baggage handling system (BHS) di enam bandara.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Menurut Pandu, usulan itu muncul dari Direktur PT APP Wisnu Raharjo.

Hal itu disampaikan Pandu saat bersaksi untuk rekan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, Taswin Nur. Taswin adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek tersebut.

"Pak Andra keberatan saat itu?" tanya jaksa KPK Ikhsan Fernandi ke Pandu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Betul, Pak," jawab Pandu.

Baca juga: Saksi Sebut Kondisi PT INTI Tak Mendukung untuk Pengadaan Semi BHS 6 Bandara

Pandu menceritakan pada awalnya ia pernah diminta Wisnu mengevaluasi kondisi PT INTI menjelang rencana pengadaan proyek itu.

"Ya saya melaporkan sebelumnya kepada direktur saya kondisi rencana (pengadaan semi BHS) ini secara keseluruhan. Lalu saya sampaikan bahwa hasil evaluasinya adalah PT INTI secara keuangan tidak mampu," kata Pandu.

"Saya tahu dari laporan keuangannya, saya melihat sendiri. Kondisinya cashnya itu tidak bagus sehingga tidak bisa membayar kewajiban," tutur Pandu.

Dalam perjalanannya, kata Pandu, digelar pertemuan yang melibatkan dirinya, Wisnu dan Andra. Saat itulah, Pandu dan Wisnu menyampaikan kondisi keuangan PT INTI yang sedang buruk.

Baca juga: Keuangan PT INTI Bermasalah, Saksi Sarankan Proyek Semi BHS Tak Dilanjutkan

Namun, Andra keberatan dan meminta APP mencari solusi lain agar PT INTI tetap mengerjakan pengadaan semi BHS itu.

"Beliau (Andra) menawarkan solusi untuk dijajaki kembali dengan vendornya PT INTI dan dibuatkan escrow account (rekening penampungan) agar tidak pembayarannya tidak kemana-mana," ujar Pandu.

Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT INTI dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com