Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Mengaku Dapat Tekanan dari Eks Dirkeu AP II Terkait Pengadaan Semi BHS

Kompas.com - 14/11/2019, 13:33 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vice President Engineering and Construction PT Angkasa Pura Propertindo (APP) Pandu Mayor Hermawan mengaku mendapat tekanan dari mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.

Tekanan itu, kata Pandu, berkaitan dengan pengadaan proyek semi Baggage Handling System (BHS) di enam bandara yang akan dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Hal itu disampaikan Pandu saat bersaksi untuk rekan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara, Taswin Nur. Taswin adalah terdakwa kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek tersebut.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II

"Ya ketika di ruangan seingat saya, saya ikut menjelaskan secara teknis kondisi perusahaan PT INTI. Karena waktu itu beliau seingat saya (bilang) tidak boleh melihat perusahaan dari orang yang sudah resign, harus dilihat kondisi hari ini demi sinergi BUMN," kata Pandu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

Kondisi yang dimaksud Pandu adalah berkaitan dengan kondisi keuangan PT INTI saat itu yang sedang buruk.

Dalam pertemuan itu, kata Pandu, ada usulan agar pengadaan proyek itu dengan PT INTI dibatalkan mengingat kondisi keuangan PT INTI sedang buruk. Namun, Andra keberatan dan meminta agar PT APP mencoba mencari solusi lain.

Pandu pun mengonfirmasi bentuk tekanan lainnya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan keterangan Pandu, pada Bulan April 2019, ia dipanggil oleh Mantan Executive General Manager Divisi Airport Maintanence Angkasa Pura (AP) II Marzuki Battung.

Pada saat itu, kata Pandu, Marzuki menegaskan dengan keras agar dirinya segera menyusun draf kontrak paling lambat Mei 2019 dan mengirimkannya ke PT INTI.

"Dalam BAP, saksi mengatakan, saat itu Marzuki Battung juga menyampaikan kepada saya bahwa semua ini atas perintah langsung dari Direktur Keuangan PT AP II, yaitu Andra Y Agussalam dan meminta agar kontrak dengan PT INTI harus dibuat paling lambat Mei 2019. Betul itu keterangan saksi?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Pandu.

Dalam perkara ini, Taswin didakwa memberi suap sebesar 71.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan 96.700 dollar Singapura ke Andra.

Taswin didakwa menyuap Andra bersama-sama dengan Darman. Adapun Darman dan Andra saat ini masih berstatus sebagai tersangka.

Menurut jaksa, pemberian tersebut bertujuan agar Andra mengupayakan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan dalam pengadaan dan pemasangan semi baggage handling system untuk 6 bandara.

Uang tersebut juga demi proses kontrak pekerjaan antara PT Inti dan PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan pembayaran serta penambahan uang muka cepat terlaksana.

Baca juga: Kasus Baggage-Handling System, KPK Panggil Direktur Angkasa Pura Propertindo, Agung Sedayu

Menurut jaksa, pada tanggal 26 Juli 2019, atas perintah Darman, Taswin menyerahkan uang ke Andra sebesar 53.000 dollar AS.

Tanggal 27 Juli 2019, Taswin atas perintah Darman kembali menyerahkan uang ke Andra sebesar 18.000 dollar AS.

Tanggal 31 Juli 2019, dengan perintah yang sama, menyerahkan uang ke Andra sebesar 96.700 dollar Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com