Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anti-Pancasila dan Anti-NKRI, CPNS Dicoret, ASN Diadukan...

Kompas.com - 13/11/2019, 06:43 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 serta aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Untuk peserta CPNS 2019, Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan, pemantauan dilakukan dibantu oleh Polri.

Pertama, menelusuri rekam jejak peserta CPNS melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemudian, dilakukan pemantauan media sosial peserta. Langkah ini dilakukan guna mengetahui apakah peserta pernah mengunggah konten berbau anti-Pancasila atau tidak.

"Pokoknya anti-NKRI, (anti) Pancasila, tidak lolos," ujar Dwi usai penandatanganan bersama dengan 12 kementerian dan lembaga negara di Hotel Grand Sahid Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Baca juga: Kemenpan RB Sebut Sudah Kantongi Data ASN yang Terjangkit Radikalisme

Penyaringan serupa juga akan kembali dilakukan pada tahapan tes seleksi kompetensi bidang. Semua instansi yang kebagian formasi CPNS sudah mendapatkan sosialisasi terkait ini.

Sementara untuk ASN, sebanyak 12 kementerian dan lembaga sepakat untuk meluncurkan platform aduan praktik radikalisme. Portal itu bernama www.aduanasn.id.

Melalui portal itu, ASN atau masyarakat umum dapat melaporkan apabila ada ASN yang diduga radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI.

Dwi mengatakan, sebagai ASN, mereka wajib memahami empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, UUD 1945, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Empat pilar kebangsaan ini dapat menjadi pijakan di dalam menjalankan dan berkontrubusi terhadap pemerintahan.

"Pada dasarnya, kalau KemenPAN RB ini, kembali lagi ke UU ASN bahwa seorang ASN harus patuh serta taat pada empat pilar tadi, sederhananya seperti itu," lanjut Dwi.

Baca juga: Cegah Radikalisme pada ASN, Kemenpan RB Libatkan BNPT

Apabila ASN memiliki pendapat atau kritik terhadap pemerintah, Dwi menyarankan menyampaikannya ke atasan masing-masing, tidak diumbar di media sosial. Apalagi tidak didasarkan pada fakta dan data yang jelas.

"Kritik terhadap pemerintah, kita lihat dulu kritiknya seperti apa. Karena sebagai ASN itu punya kewajiban untuk mengamankan kebijakan pemerintah," kata Dwi.

"Kalau ingin mengkritik, tentu ada salurannya. Lebih baik menyampaikan langsung kepada atasannya, kepada menterinya dan lain-lain. Tidak melalui media sosial," sambung dia.

Kategori Aduan

Dilansir dari laman portal itu, terdapat 11 poin yang masuk ke dalam kategori aduan, yakni:

Halaman:


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com