Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tewasnya Mahasiswa Kendari Terungkap, Anggota Reserse Pelakunya

Kompas.com - 08/11/2019, 07:51 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Reserse Kriminal Polres Kendari Brigadir AM ditetapkan sebagai tersangka atas jatuhnya korban jiwa dalam unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 silam.

Diketahui, Imawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut. Keduanya adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari.

Selain itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) menderita luka akibat tertembak di bagian kaki.

"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Kombes (Pol) Chuzaini Patoppoi dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).

Bukti-bukti

Salah satu bukti memberatkan adalah hasil uji balistik terhadap proyektil dan selongsong yang ditemukan.

Baca juga: Jadi Tersangka Terkait Demo di Kendari, Brigadir AM Masih Anggota Polisi

Patoppoi mengungkapkan, tim uji balistik menemukan kecocokkan antara peluru dan selongsong tersebut dengan senjata yang digunakan Brigadir AM.

"Hasil uji balistik kami ini menyimpulkan, dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ungkap Patoppoi.

Dalam kejadian itu sendiri, tim investigasi Polri mengamankan tiga proyektil peluru serta enam selongsong. Tiga dari enam selongsong itu didapatkan dari Ombudsman wilayah Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, Patoppoi tidak menjelaskan lebih rinci, proyektil atau selongsong peluru pada korban siapa yang cocok dengan senpi milik AM.

Bukti kedua, polisi telah menerima hasil visum dari tiga korban.

Baca juga: Ini Bukti-bukti Brigadir AM Terlibat dalam Tewasnya Mahasiswa Kendari

Hasil visum menunjukkan korban bernama Randi tewas akibat luka tembak. Sementara, Yusuf disimpulkan bukan karena luka tembak. Diketahui, Yusuf tewas dengan luka serius di bagian kepala.

Adapun korban lainnya, Maulida, mengalami luka tembak di bagian betis kanan.

Tidak dijelaskan rinci apakah itu artinya AM menembak langsung ke arah korban atau tidak.

Bukti ketiga, yakni keterangan sebanyak 25 saksi, termasuk dua dokter yang menangani Randi dan Yusuf.

Patoppoi tidak menjelaskan pula apakah penetapan tersangka Brigadir AM ini merupakan akhir dari investigasi atau apakah polisi masih mencari kemungkinan pelaku lainnya.

Sanksi Disiplin

Sebelumnya, Brigadir AM beserta lima rekan lainnya telah dinyatakan bersalah karena melanggar standard operational procedure (SOP).

Mereka kedapatan membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa. Padahal, sejak awal sudah diinstruksikan agar tidak membawa senjata api.

Baca juga: Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Tewas, Satu Polisi Jadi Tersangka

Selain Brigadir AM, identitas kelimanya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Briptu H, serta Bripda FRS.

Namun, berdasarkan hasil investigasi menurut Polri, kelimanya tidak berkaitan langsung dengan tewasnya korban. Mereka hanya dikenakan sanksi etik.

"Yang lima (anggota polisi lainnya) etika saja," tutur Patoppoi.

Sanksi yang diberikan terdiri dari teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat, penundaan gaji berkala dan penundaan pendidikan selama satu tahun.

Tunggu Inkrah

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Brigadir AM masih anggota Polri, meski berstatus sebagai tersangka.

Baca juga: Komnas HAM Kawal Kasus Polisi Bersenjata Api Saat Demo di Kendari

Status keanggotaan Brigadir AM sebagai polisi akan diputuskan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasusnya.

"Masih anggota aktif. Dia punya praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah inkrah di pengadilan baru akan diputuskan," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Brigadir AM disangkakan Pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pelaku akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, berkas perkara kasus tersebut juga akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

 

Kompas TV Keinginan KPU untuk melarang mantan koruptor ikut pemilihan kepala daerah ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut larangan tersebut dapat mengebiri hak politik seseorang. Menurut Tito ada 2 langkah yang bisa dilakukan dalam menyikapi korupsi di pemerintahan. Yaitu dengan hukuman perampasan hak politik atau memberikan rehabilitasi pada napi koruptor dan memberi kesempatan untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Kedua langkah tersebut nantinya akan didiskusikan Tito bersama sejumlah tokoh masyarakat. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum mengajukan draf peraturan KPU atau PKPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. Salah satunya mengenai larangan mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020. Pada Pemilihan Legislatif 2019 KPU juga sempat mengeluarkan larangan mantan koruptor untuk ikut dalam kontestasi tersebut. Namun aturan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan pelarangan tersebut tidak ada di dalam Undang-Undang Pemilu. #Koruptor #Pilkada2020 #Mendagri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com