Diketahui, Imawan Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) menjadi korban tewas dalam peristiwa tersebut. Keduanya adalah mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari.
Selain itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) menderita luka akibat tertembak di bagian kaki.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut, kami penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwasanya Brigadir AM telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Subdirektorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Umum Polri Kombes (Pol) Chuzaini Patoppoi dalam konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2019).
Bukti-bukti
Salah satu bukti memberatkan adalah hasil uji balistik terhadap proyektil dan selongsong yang ditemukan.
Patoppoi mengungkapkan, tim uji balistik menemukan kecocokkan antara peluru dan selongsong tersebut dengan senjata yang digunakan Brigadir AM.
"Hasil uji balistik kami ini menyimpulkan, dua proyektil dan dua selongsong peluru yang dilakukan pemeriksaan, identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ungkap Patoppoi.
Dalam kejadian itu sendiri, tim investigasi Polri mengamankan tiga proyektil peluru serta enam selongsong. Tiga dari enam selongsong itu didapatkan dari Ombudsman wilayah Sulawesi Tenggara.
Meski demikian, Patoppoi tidak menjelaskan lebih rinci, proyektil atau selongsong peluru pada korban siapa yang cocok dengan senpi milik AM.
Bukti kedua, polisi telah menerima hasil visum dari tiga korban.
Hasil visum menunjukkan korban bernama Randi tewas akibat luka tembak. Sementara, Yusuf disimpulkan bukan karena luka tembak. Diketahui, Yusuf tewas dengan luka serius di bagian kepala.
Adapun korban lainnya, Maulida, mengalami luka tembak di bagian betis kanan.
Tidak dijelaskan rinci apakah itu artinya AM menembak langsung ke arah korban atau tidak.
Bukti ketiga, yakni keterangan sebanyak 25 saksi, termasuk dua dokter yang menangani Randi dan Yusuf.
Patoppoi tidak menjelaskan pula apakah penetapan tersangka Brigadir AM ini merupakan akhir dari investigasi atau apakah polisi masih mencari kemungkinan pelaku lainnya.
Sanksi Disiplin
Sebelumnya, Brigadir AM beserta lima rekan lainnya telah dinyatakan bersalah karena melanggar standard operational procedure (SOP).
Mereka kedapatan membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa. Padahal, sejak awal sudah diinstruksikan agar tidak membawa senjata api.
Selain Brigadir AM, identitas kelimanya yaitu mantan Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP DK, Bripka MA, Bripka MI, Briptu H, serta Bripda FRS.
Namun, berdasarkan hasil investigasi menurut Polri, kelimanya tidak berkaitan langsung dengan tewasnya korban. Mereka hanya dikenakan sanksi etik.
"Yang lima (anggota polisi lainnya) etika saja," tutur Patoppoi.
Sanksi yang diberikan terdiri dari teguran tertulis, penundaan kenaikkan pangkat, penundaan gaji berkala dan penundaan pendidikan selama satu tahun.
Tunggu Inkrah
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan bahwa Brigadir AM masih anggota Polri, meski berstatus sebagai tersangka.
Status keanggotaan Brigadir AM sebagai polisi akan diputuskan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah atas kasusnya.
"Masih anggota aktif. Dia punya praduga tidak bersalah, jadi nanti setelah inkrah di pengadilan baru akan diputuskan," ujar Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Brigadir AM disangkakan Pasal 351 ayat 3 dan/atau pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kemudian, berkas perkara kasus tersebut juga akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
https://nasional.kompas.com/read/2019/11/08/07514221/kasus-tewasnya-mahasiswa-kendari-terungkap-anggota-reserse-pelakunya