Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Johar Arief

Produser Program Talk Show Satu Meja The Forum dan Dua Arah Kompas TV

Wartawan dan saat ini produser program talk show Satu Meja The Forum dan Dua Arah di Kompas TV ? Satu Meja The Forum setiap Rabu pukul 20.00 WIB LIVE di Kompas TV ? Dua Arah setiap Senin pukul 22.00 WIB LIVE di Kompas TV

Sofyan Basir Bebas, KPK Mati Suri?

Kompas.com - 06/11/2019, 08:46 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Dirut PLN, Sofyan Basir, dalam kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1, Senin (4/11/2019).

Majelis hakim yang diketuai Haryono dalam putusannya menyatakan unsur membantu kejahatan yang didakwakan jaksa KPK terhadap Sofyan tidak terbukti.

Sofyan didakwa membantu tindakan suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR, Eni Saragih, dan mantan politisi Golkar, Idrus Marham.

Terhadap vonis bebas tersebut, KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ini merupakan kali ketiga KPK menelan pil pahit di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Pada 2011, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Mochtar didakwa atas empat kasus korupsi, di antaranya menyuap anggota DPRD untuk memuluskan APBD 2010.

Upaya kasasi ditempuh KPK terhadap vonis bebas Mochtar. Pada 2012, MA menganulir putusan Pengadilan Tipikor Bandung dan menyatakan Mochtar terbukti bersalah.

Ia pun dipidana penjara enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pada 2017, KPK kembali menelan pil pahit.

Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Supratman, yang dijerat KPK dalam kasus suap pengesahan APBD 2014 dan 2015.

KPK kembali melakukan upaya kasasi dan dimenangkan oleh MA. Majelis kasasi MA menyatakan Supratman bersalah dan dijatuhi hukuman penjara enam tahun.

Hak politiknya pun dicabut untuk masa lima tahun.

Meskipun bukan yang pertama dan secara statistik tidak mempengaruhi conviction rate KPK yang nyaris 100 persen, kegagalan KPK dalam membuktikan dakwaan terhadap Sofya Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta tetap mengundang tanya dan bahkan kekhawatiran.

KPK dan juga Indonesia Corrupton Watch (ICW) sebelumnya telah meyakini bahwa bukti-bukti keterlibatan Sofyan yang dibawa ke persidangan telah solid.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, nama Sofyan kerap disebutkan dalam beberapa persidangan dengan terdakwa yang berbeda.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com