Ia pun menilai putusan bebas Sofyan merupakan bentuk lain pelemahan KPK, menyusul pelemahan secara institusi yang lebih dulu dilakukan melalui revisi UU KPK.
Tidak seperti Mochtar dan Supratman yang dijerat sebagai penerima suap, Sofyan dijerat KPK dengan pasal pembantuan (Pasal 56 ke-2 KUHP), yakni membantu dan memfasilitasi terjadinya tindak pidana korupsi (suap).
Seperti diungkapkan Sofyan melalui kuasa hukumnya, belum pernah ada yang ditersangkakan KPK dengan menggunakan pasal pembantuan ini. Ia pun menganggap pasal tersebut dipaksakan terhadap dirinya.
Lantas, apa yang menyebabkan KPK harus menelan pil pahit dalam membuktikan dakwaan terhadap Sofyan pada Pengadilan Tipikor Jakarta?
Apakah hal ini karena kelemahan KPK, atau merupakan pelemahan KPK?
Pembahasan ini akan diangkat pada panggung talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (6/11/2019), yang disiarkan langsung di Kompas TV mulai puku 20.00 WIB.
Turut dibahas pula peluang kasasi yang akan ditempuh KPK ke Mahmakah Agung (MA), lembaga yang selama ini kerap menjadi batu sandungan bagi para koruptor.
Presiden Joko Widodo saat ini tengah menjaring nama-nama calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pemilihan anggota dewas untuk pertama kali ini akan dilakukan secara langsung oleh Presiden Jokowi tanpa melalui panitia seleksi. Hal ini sesuai amanat Pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi.
Kepada wartawan, Jumat (1/11/2019), Presiden Jokowi meminta masyarakat untuk percaya bahwa anggota dewas yang terpilih nanti adalah sosok-sosok yang memiliki kredibilitas yang baik.
Pemilihan anggota Dewas KPK dilakukan Presiden Jokowi tanpa menunggu selesainya proses uji materi UU KPK hasil revisi yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut pihak Istana, hal ini tidak masalah. Jika nanti hakim MK membatalkan keberadaan dewas, keputusan ini akan diikuti Presiden dengan membatalkan penunjukan anggota dewas.
Namun, alasan yang berbeda digunakan Jokowi dalam menjawab desakan masyarakat sipil untuk segera menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK tanpa harus menunggu hasil uji materi di MK.
Dengan alasan sopan santun dalam bertatanegara, Jokowi menolak menerbitkan Perppu sebelum selesai proses uji materi di MK.
“Kita harus menghargai proses-proses seperti itu (uji materi). Jangan ada orang yang masih berproses, uji materi kemudian langsung ditimpa keputusan lain. Saya kira kita harus tahu sopan santun dalam bertatanegara,” ujar Jokowi kepada wartawan.
Sikap Jokowi sontak dikritik oleh kalangan masyarakat sipil.
Ada apa dibalik perbedaan sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi ini? Saksikan talkshow Satu Meja The Forum, Rabu (6/11/2019), di Kompas TV mulai pukul 20.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.