JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati menilai keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat.
Mufida mengatakan, DPR telah meminta Pemerintah menyisir data peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu sebelum menaikkan iuran agar BPJS Kesehatan dapat tepat sasaran.
"Komisi 9 dan Komisi 11 menolak rencana pemerintah untuk menaikkan premi JKN untuk peserta bukan penerima upah (BPU) dan bukan pekerja BP kelas 3 sampai data cleansing itu diselesaikan," kata Mufida dalam diskusi di kawasan Menteng, Sabtu (2/11/2019).
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Begini Cara Atur Keuangan untuk Biaya Kesehatan
Mufida menjelaskan, cleansing data mesti dilakukan karena masih ada penempatan kelas peserta BPJS Kesehatan yang tidak sesuai dengan kemampuan peserta tersebut.
Ia pun meyakini bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan belum tentu mengobati masalah defisit yang jadi alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemerintah mencari tahu sumber masalah tersebut.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Minta Pelayanan Ditingkatkan
Menurut Mufida, masalah dalam tubuh BPJS Kesehatan juga meliputi masalah manajemen, bukan hanya soal defisit iuran saja.
"Kalau akarnya tidak diselesaikan, tidak akan menyelesaikan persoalan BPJS, dan akan menambah beban masyarakat, terlebih khususnya kelas 3 dan menambah beban kalau ada PBI yang ditanggung anggaran dana," kata Mufida.
Mufida mengatakan, permintaan itu telah disepakati dalam rapat bersama antara DPR dan pemerintah yang diwakili BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sosial.
Baca juga: Iuran BPJS Naik, Ini Cara Turun Kelas bagi Peserta Mandiri
Mufida pun mengaku heran mengapa Pemerintah terkesan terburu-buru menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa memperhatikan permintaan dari DPR.
"Ketika sudah terjadi sebuah kesimpulan dan ini kesimpulan risalah resmi, harusnya menjadi perhatian dan jangan diabaikan. Kalau rapat bersama, kesimpulannya diabaikan, dan ini terjadi di forum DPR RI, bagaimana rakyat menyampaikan pendapatnya," kata Mufida.
Iuran program JKN yang dikelola BPJS Kesehataan naik mulai 2020.
Baca juga: Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Tak Bisa Urus SIM dan Paspor
Kenaikan iuran ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 24 Oktober 2019, dan sudah diunggah ke laman Setneg.go.id.
Dalam Pasal 34 beleid tersebut diatur bahwa kenaikan iuran terjadi terhadap seluruh segmen peserta mandiri kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).