Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Kekecewaan ke Jokowi karena Perppu KPK | Sofyan Basir Bebas

Kompas.com - 05/11/2019, 10:01 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Presiden Joko Widodo yang memastikan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi disambut kritikan.

Para pegiat antikorupsi menilai, Jokowi seakan tak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Sebab, UU hasil revisi diyakini melemahkan KPK.

Kekecewaan terhadap Jokowi menjadi artikel terpopuler di Kompas.com sepanjang Senin (4/11/2019)

Artikel populer lain, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi pada tahun ini.

Hasilnya, terjadi kenaikan tipis yakni 0,9 persen menjadi 71,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 70,9 persen. Presentase tersebut merupakan akumulasi hasil survei atas mereka yang merasa sangat puas dan yang cukup puas.

Berikut, lima berita populer di rubrik Nasional Kompas.com:

1. Suara Kekecewaan Tak Ada Perppu KPK

Ilustrasi KPK.Tribun Jabar/Gani Kurniawan Ilustrasi KPK.

Presiden Joko Widodo dinilai telah memperjelas posisinya di mata publik terhadap keberadaan KPK. Kepala Negara dipandang hendak merusak KPK bersama partai politik lainnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Upaya Presiden yang tidak akan menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi dianggap sebagai inkonsistensi komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

Hal yang sama juga disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Bahkan, indikasi tersebut sudah terlihat sejak Jokowi membiarkan revisi UU KPK bergulir di DPR, sekalipun kritikan deras terus membanjiri.

"Tapi ternyata kan dikeluarkan. Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang mau melemahkan KPK," kata Bivitri, Minggu (3/11/2019).

Baca juga: Suara Kekecewaan Usai Jokowi Pastikan Tak Ada Perppu KPK

2. Survei LSI

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) mengikuti sesi pleno KTT ke-35 ASEAN di Bangkok, Thailand, Sabtu (2/11/2019). Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, di KTT tersebut Presiden akan menekankan empat bidang kerja sama guna meningkatkan ekspor dan investasi yang masuk ke Indonesia.ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY Presiden Joko Widodo (kedua kanan) mengikuti sesi pleno KTT ke-35 ASEAN di Bangkok, Thailand, Sabtu (2/11/2019). Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, di KTT tersebut Presiden akan menekankan empat bidang kerja sama guna meningkatkan ekspor dan investasi yang masuk ke Indonesia.

Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan Jokowi cenderung stagnan dalam dua tahun terakhir.

Meski demikian, bila dibandingkan dengan periode awal pemerintahannya terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Hal itu terungkap pada hasil survei yang dilakukan LSI. Survei yang dilakukan terhadap 1.550 responden yang dipilih secara acak dengan margin of error 2,5 persen itu menunjukkan, 71,8 persen masyarakat puas atas kinerja Jokowi pada tahun ini.

Persentase yang sama ditunjukkan pada tahun 2017.

Bila dibandingkan dengan tahun 2018, tingkat kepuasan masyarakat pada tahun ini mengalami peningkatan tipis yaitu 0,9 persen.

Namun, bila hasil survei tahun lalu dibandingkan dengan hasil survei 2017, justru terjadi penurunan 0,9 persen.

Adapun pada 2015, tingkat kepuasan publik hanya sebesar 53,4 persen dan meningkat pada 2016 menjadi 67,5 persen.

Baca juga: Survei LSI, Menguatnya Tingkat Kepercayaan kepada Jokowi hingga Buruknya Kebebasan Sipil

3. Safari Nasdem

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh (kiri) berbincang dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman usai menyampaikan hasil pertemuan tertutup kedua partai di DPP PKS, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi kebangsaan dan menjajaki kesamaan pandangan tentang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc. PUSPA PERWITASARI Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh (kiri) berbincang dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman usai menyampaikan hasil pertemuan tertutup kedua partai di DPP PKS, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi kebangsaan dan menjajaki kesamaan pandangan tentang kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.

Partai Nasdem terus melakukan safari politik. Baru-baru ini, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menemui Presiden PKS Sohibul Iman di markas DPP PKS di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, Nasdem berencana berkunjung ke dua partai lain yang berada di luar pemerintahan, yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sikap politik Partai Nasdem ini dipertanyakan. Sebab, Nasdem merupakan salah satu parpol pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Mengapa Nasdem bersikap seperti ini?

Baca: Safari Nasdem, soal Kekecewaan hingga Potensi Poros Baru 2024

4. Sofyan Basir Divonis Bebas

Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) membaca naskah nota pembelaannya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
  *** Local Caption *** 

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Sofyan Basir (kanan) membaca naskah nota pembelaannya sebelum sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Pada sidang sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. *** Local Caption ***
Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).

Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas

5. Sofyan Basir Divonis Bebas

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif memberikan keterangan pers terkait pengesahan revisi UU KPK di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Laode M. Syarif mengatakan ingin mengetahui model pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK sebagaimana tercantum dalam revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Sekalipun, ia telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, KPK masih menunggu laporan dari Jaksa KPK terkait putusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.

"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Laode menuturkan, tim jaksa juga membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca juga: Sofyan Basir Divonis Bebas, KPK: Kami Akan Tetap Buktikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com