Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Kekecewaan ke Jokowi karena Perppu KPK | Sofyan Basir Bebas

Para pegiat antikorupsi menilai, Jokowi seakan tak memiliki komitmen pemberantasan korupsi. Sebab, UU hasil revisi diyakini melemahkan KPK.

Kekecewaan terhadap Jokowi menjadi artikel terpopuler di Kompas.com sepanjang Senin (4/11/2019)

Artikel populer lain, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis survei tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi pada tahun ini.

Hasilnya, terjadi kenaikan tipis yakni 0,9 persen menjadi 71,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 70,9 persen. Presentase tersebut merupakan akumulasi hasil survei atas mereka yang merasa sangat puas dan yang cukup puas.

Berikut, lima berita populer di rubrik Nasional Kompas.com:

Presiden Joko Widodo dinilai telah memperjelas posisinya di mata publik terhadap keberadaan KPK. Kepala Negara dipandang hendak merusak KPK bersama partai politik lainnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengungkapkan hal tersebut saat dihubungi Kompas.com, Jumat (1/11/2019).

Upaya Presiden yang tidak akan menerbitkan Perppu UU KPK hasil revisi dianggap sebagai inkonsistensi komitmen Jokowi terhadap pemberantasan korupsi.

Hal yang sama juga disampaikan pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Bahkan, indikasi tersebut sudah terlihat sejak Jokowi membiarkan revisi UU KPK bergulir di DPR, sekalipun kritikan deras terus membanjiri.

"Tapi ternyata kan dikeluarkan. Jadi sebenarnya sudah terlihat siapa yang mau melemahkan KPK," kata Bivitri, Minggu (3/11/2019).

Tingkat kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan Jokowi cenderung stagnan dalam dua tahun terakhir.

Meski demikian, bila dibandingkan dengan periode awal pemerintahannya terjadi peningkatan yang cukup signifikan.

Hal itu terungkap pada hasil survei yang dilakukan LSI. Survei yang dilakukan terhadap 1.550 responden yang dipilih secara acak dengan margin of error 2,5 persen itu menunjukkan, 71,8 persen masyarakat puas atas kinerja Jokowi pada tahun ini.

Persentase yang sama ditunjukkan pada tahun 2017.

Bila dibandingkan dengan tahun 2018, tingkat kepuasan masyarakat pada tahun ini mengalami peningkatan tipis yaitu 0,9 persen.

Namun, bila hasil survei tahun lalu dibandingkan dengan hasil survei 2017, justru terjadi penurunan 0,9 persen.

Adapun pada 2015, tingkat kepuasan publik hanya sebesar 53,4 persen dan meningkat pada 2016 menjadi 67,5 persen.

Partai Nasdem terus melakukan safari politik. Baru-baru ini, Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh menemui Presiden PKS Sohibul Iman di markas DPP PKS di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Dalam waktu dekat, Nasdem berencana berkunjung ke dua partai lain yang berada di luar pemerintahan, yakni Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Sikap politik Partai Nasdem ini dipertanyakan. Sebab, Nasdem merupakan salah satu parpol pengusung Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019 lalu.

Mengapa Nasdem bersikap seperti ini?

Baca: Safari Nasdem, soal Kekecewaan hingga Potensi Poros Baru 2024

Sofyan merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.

Majelis berpendapat Sofyan tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap berusaha membuktikan dugaan korupsi mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Sekalipun, ia telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, KPK masih menunggu laporan dari Jaksa KPK terkait putusan hakim yang memvonis bebas Sofyan Basir.

"Nanti jaksa KPK akan melaporkan kepada kami. Setelah itu kami akan mendiskusikan secara internal dan biasanya sih, saya enggak bisa mendahului apa, tetapi kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan itu," kata Laode di Gedung Merah Putih KPK, Senin (4/11/2019).

Laode menuturkan, tim jaksa juga membutuhkan waktu untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/11/05/10013821/populer-nasional-kekecewaan-ke-jokowi-karena-perppu-kpk-sofyan-basir-bebas

Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke