Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dorong Larangan Eks Koruptor Ikut Pilkada Masuk di UU Pilkada

Kompas.com - 04/11/2019, 18:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong agar Peraturan KPU (PKPU) soal pelarangan mantan narapidana korupsi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 masuk ke dalam Undang-Undang Pilkada.

"Kami tentu berharap ada revisi terhadap Undang-Undang (Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arief mengatakan, aturan itu mesti dimuat di dalam UU Pilkada. Sebab, aturan itu dinilai sangat baik sehingga tidak cukup tercantum di dalam PKPU saja, tapi harus dimasukkan ke dalam regulasi yang lebih mengikat.

Baca juga: Di Depan DPR, KPU Sampaikan PKPU Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

Arief berkaca pada Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan frasa larangan eks koruptor maju dalam pemilu legislatif pada PKPU Pileg, 2018 lalu.

Alasan MA saat itu adalah karena tidak adanya aturan yang melarang eks koruptor menjadi calon angota legislatif dalam UU Pemilu.

Agar pembatalan tersebut tidak terjadi lagi, KPU berharap UU Pilkada bisa direvisi secepatnya.

"Saya berharap kalau UU itu direvisi, bisa diselesaikan tahun ini atau setidaknya awal tahun. Karena bulan Mei atau Juni sudah mulai proses pencalonan itu," ujar Arief.

Apabila PKPU itu tidak termuat di dalam UU Pilkada, Arief berharap seluruh elemen mendukungnya.

Baca juga: Alasan ICW-Perludem Usulkan Jeda Waktu 10 Tahun bagi Eks Koruptor yang Ingin Ikut Pilkada

Dengan demikia, tidak ada pihak yang menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Agung layaknya PKPU Pemilu Legislatif, hingga akhirnya dibatalkan.

"Problemnya undang-undang ini mau direvisi enggak? Kalau mau direvisi, tentu KPU sangat senang karena KPU akan mendorong ini masuk di dalam undang-undang pemilihan kepala daerah," ujar Arief.

"Kalau semua pihak menilai bahwa ini penting untuk diatur, kan enggak akan ada yang melakukan judicial review. Kecuali ada yang merasa bahwa ini enggak boleh diatur, maka dia akan melakukan judicial review," lanjut dia. 

 

Kompas TV Seekor harimau Sumatera terekam kamera sejumlah pekerja perusahaan ladang minyak atau PT. BOB di Kabupaten Siak, Riau, yang juga merupakan kawasan Taman Nasional Zamrud dan habitat harimau Sumatera di Riau. Dalam rekaman video, terlihat harimau Sumatera berjalan di sekitar jalan poros kilometer 23 yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Komplek Perumahan PT. BOB. Mengantisipasi adanya gangguan, petugas balai besar konservasi sumber daya alam Riau diturunkan ke lokasi. Rencananya BBKSDA Riau akan memasang tanda peringatan perlintasan harimau Sumatera di sejumlah lokasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com