JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebutkan, Presiden Joko Widodo harus obyektif dalam menunjuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden seharusnya tidak mempersoalkan latar belakang seorang calon dewan pengawas, termasuk jika orang tersebut berasal dari kalangan politisi.
"Saya pikir dalam mencari putra-putri terbaik bangsa, kita tidak melihat dari latar belakang apa pun, kita harus dalam kacamata obyektif," kata Arteria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Baca juga: Istana: Dewan Pengawas KPK Akan Banyak Diisi Ahli Hukum
Arteria justru heran kepada pihak-pihak yang mempersoalkan jika Jokowi menunjuk Dewan Pengawas berlatar belakang politikus.
Padahal, menurut Arteria, politikus dan proses politik selama ini melahirkan pemimpin-pemimpin yang hebat. Presiden pun diusung oleh partai politik.
"Jadi saya juga bertanya-tanya kok begitu alerginya sama politisi, kok begitu alerginya sama proses politik. Yang kalian lihat, yang kalian dapatkan, Presiden Republik Indonesia, diusulkan oleh partai politik. Semua pemimpin hebat yang kalian bangga-banggakan ini dari partai politik, melalui proses politik," ujar dia.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Sebut Penunjukan Dewan Pengawas KPK Harus Bebas Konflik Kepentingan
Arteria meminta publik berhenti membeda-bedakan kalangan politikus dan non-politikus.
Sebab, jika dikotomi semacam itu terus terjadi, dikhawatirkan justru akan membunuh lahirnya orang-orang hebat.
"Hal-hal seperti itu sangat kita sayangkan, banyak orang-orang hebat nantinya bisa terbunuh kesempatannya," ujar Arteria.
"Katanya mau bicara human right, katanya mau bicara persamaan di mata hukum, tapi sejak awal orang dibegal, tapi setiap orang sudah didiferensiasi dan dibuat dikotomi-dikotomi seperti itu," lanjutnya.
Baca juga: Sekjen PDI-P Yakin Jokowi Akan Berhati-hati Memilih Dewan Pengawas KPK
Diberitakan, Presiden Joko Widodo akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi tak akan membentuk panitia seleksi.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.
UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.
Namun, ada Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.
"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.