Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perppu KPK Tak Terbit, Aktivis Antikorupsi Temui Pimpinan KPK

Kompas.com - 04/11/2019, 15:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aktivis antikorupsi bertemu dengan pimpinan KPK pada Senin (4/11/2019) menyusul kepastian tidak akan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang atas UU KPK hasil revisi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, dalam pertemuan itu, mereka memberi dukungan kepada KPK karena KPK diyakini akan melemah akibat berlakunya UU tersebut.

"Kami menyuarakan keprihatinan kami semua karena kami paham masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan itu sangat suram dengan adanya UU ini," kata Bivitri selepas pertemuan. 

Bivitri menyebutkan, para aktivis juga berdiskusi dengan pimpinan KPK untuk menyiapkan langkah-langkah guna meminimalkan pelemahan KPK akibat berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Lihat saja, nanti bentar lagi begitu banyak kekalutan yang akan dihadapi dalam upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya oleh KPK tapi oleh kami semua," ujar Bivitri.

Baca juga: Soal Lem Aibon Puluhan Miliar Rupiah, Ketua KPK: E-planning dan E-budgeting Harusnya Dibuka

Aktivis lain, Saor Siagian, punya pendapat serupa dengan Bivitri. Oleh karena itu, ia masih berharap Presiden Joko Widodo berubah pikiran dan akhirnya mengeluarkan Perppu KPK.

Saor pun mengapresiasi usaha para pimpinan KPK yang menurut dia masih mencari celah guna memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau tidak, menurut teman-teman komisioner dan teman-teman pimpinan di KPK, ya sudah pasti KPK ini akan lumpuh. Hanya menunggu waktu karena masih ada tenggat waktu sehingga tidak terlalu mengemuka ke publik," kata Saor.

Sementara itu, Anita Wahid dari Perempuan Indonesia Antikorupsi menyatakan bahwa publik mesti memahami poin-poin dalam UU KPK hasil revisi yang akan melemahkan KPK.

Menurut Anita, publik selama ini mendapat informasi yang salah sehingga mendukung revisi UU KPK yang dianggap menyelesaikan beragam isu yang sesungguhnya tidak relevan dengan pemberantasan korupsi.

"Ajakan saya sebenarnya pada masyarakat luas untuk mau mengkritisi secara mendalam per pasalnya yang tanpa diganggu oleh isu-isu lain," kata Anita.

Presiden Joko Widodo memastikan, tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Baca juga: Sofyan Basir Bebas, Jaksa KPK Gunakan Masa Pikir-pikir

Presiden Jokowi beralasan, menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi diMK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com