Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 01/11/2019, 06:57 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditetapkannya Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri yang baru disambut sebelah mata, setidaknya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.

Ia mengaku pesimistis Idham dapat menyelesaikan kasusnya. Alasannya, Idham gagal mengungkap kasus Novel saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

"Kalau bicara harapan, haruslah punya harapan, cuma kan sekarang kan Pak Idham kan sudah berapa lama jadi Kabareskrim. Beliau diam saja, beliau bukannya enggak tahu harusnya," ujar Novel di kampus Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).

Meski pesimistis, Novel mengaku akan tetap mendorong Idham mengungkap dan menuntaskan kasusnya.

Menurut dia, kasus tersebut tidak sulit. Bahkan, berdasarkan informasi yang ia miliki, polisi sudah mengamankan pelaku.

Ia pun menunggu hingga empat bulan setelah kejadian. Namun, informasi itu tak kunjung diumumkan.

"Jadi saya pikir saya yakin sebagaimana yang saya sampaikan bahwa perkara ini enggak sulit, kenapa? Sejak awal saya sudah dapat info bahwa Polri sebetulnya sudah bisa dapat kok pelakunya, tetapi kan 4 bulan kemudian setelah itu saya tunggu enggak ada," ujar dia. 

Baca juga: Polri: Tim Teknis Kasus Novel Temukan Hal Sangat Signifikan

Novel mengatakan, tak hanya terhadap kasusnya, Ia juga mendesak Idham menyelesaikan segala serangan terhadap pegawai KPK.  

"Ini bukan saja seorang diri saya, bayangkan semua serangan kepada orang KPK enggak ada yang terungkap. Sampai yang ada CCTV-nya yang buktinya jelas enggak terungkap, terus mau yang mana lagi," kata dia.

Novel pun menagih hasil kerja tim teknis yang dipimpin Idham. Novel mengaku tak mempermasalahkan soal hasil investigasi tim teknis yang mengusut kasusnya belum dipublikasi.

Ia lebih memprioritaskan agar pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya tertangkap.

"Kalau saya sih mau dipublikasi atau tidak, yang penting ditangkap. Kalau sudah enggak dipublikasi, enggak ditangkap, terus mau diapain," ujar Novel.

Diprediksi jalan di tempat

Suara pesimisme tidak hanya datang dari Novel. Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana memprediksi, penyelesaian kasus Novel akan berjalan di tempat meskipun Idham telah menjadi Kapolri.

"Kita prediksi jalan di tempat ya karena baik Tito maupun Idham kan bagian kepolisian. Yang mengerjakan kasus Novel kan bukan mereka berdua tapi tim kepolisian itu," kata Kurnia di Kantor ICW, Senin (28/10/2019).

Kurnia menuturkan, Polri telah diberi waktu selama lebih dari dua tahun untuk mengungkap kasus tersebut namun tak kunjung berhasil.

Padahal, ada sejumlah bukti seperti rekaman CCTV yang bisa digunakan polisi untuk mengungkap kasus tersebut.

Baca juga: Novel soal Kerja Tim Teknis: Mau Dipublikasi atau Tidak, yang Penting Pelakunya Ditangkap

Menurut Kurnia, Presiden Joko Widodo mestinya memberi teguran bagi Polri untuk segera menuntaskan kasus Novel Baswedan.

"Kita berpikir harus ada punishment dari presiden jika pimpinan enggak bisa selesaikan kasus ini maka kasus ini akan hilang begitu saja kalau tidak ada guidelines dari Jokowi," kata Kurnia.

Di lain waktu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menyatakan bahwa Idham mempunyai tanggung jawa moril dalam menyelesaikan kasua Novel.

Alasannya, Idham dinilai telah gagal menyelesaikan kasus tersebut saat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim.

Oleh karena itu, Donal pun mempertanyakan alasan penunjukan Idham sebagai calon tunggal Kapolri.

Menurut Donal, kinerja seorang polisi hingga dinilai pantas menduduki jabatan Kapolri mestinya dilandasi pada keberhasilan dalam menuntaskan kasus-kasus kejahatan.

"Kalau dipakai indikator salah satunya adalah penyelesaian kasus Novel, justru Pak Idham gagal dalam pengungkapan kasus Novel sewaktu dia menjadi Kapolda Metro Jaya dan beliau menjadi Kabareskrim," kata Donal, Rabu (30/10/2019).

Menunggu kabareskrim baru

Sementara itu, pihak Polri mengindikasikan bahwa kasus Novel tidak akan terungkap dalam waktu dekat.

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Antam Novambar mengatakan bahwa kelanjutan penanganan kasus Novel Baswedan akan diserahkan kepada kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang baru.

"Iya diserahkan ke kabareskrim yang baru," kata Antam ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis kemarin.

Baca juga: Meski Pesimistis, Novel Tetap Desak Idham Azis Tuntaskan Kasusnya

Hal itu menegaskan pernyataan Idham selepas uji kelayakan dan kepatutan di DPR pada Rabu. Saat itu, Idham menyatakan akan menugaskan, kabareskrim baru untuk menyelesaikan kasus Novel.

Nanti begitu saya dilantik (sebagai Kapolri), saya akan menunjuk kabareskrim baru dan nanti saya beri dia waktu untuk segera mengungkap kasus itu (Novel Baswedan)," kata Idham.

Saat ditanya apakah Idham akan memberikan tenggat waktu kepada kabareskrim baru untuk menuntaskan kasus Novel, ia tidak menjawab.

Idham hanya mengatakan bahwa penunjukkan Kabareskrim baru akan dilakukan pada Jumat (1/11/2019) yang akan datang.

Seperti diketahui, masa tugas tim teknis yang dibentuk Polri untuk mengungkap penyerangan Novel berakhir pada Kamis kemarin.

Dalam tim tersebut, Idham Azis, sebagai Kabareskrim, berperan sebagai penanggung jawab. Namun, hingga kini kasus tersebut belum terungkap.

Adapun Idham telah ditetapkan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi (Purnawirawan) Tito Karnavian yang kini menjadi Menteri Dalam Negeri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024 setelah Gugatannya Dikabulkan Bawaslu

Nasional
Hakim Guntur Hamzah Disanksi, MKMK Sebut Perubahan Substansi Putusan Wajar

Hakim Guntur Hamzah Disanksi, MKMK Sebut Perubahan Substansi Putusan Wajar

Nasional
Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Menangkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Buka Akses Sipol

Nasional
KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

KPK Imbau Rafael Alun Trisambodo Tak Kabur ke Luar Negeri

Nasional
MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

Nasional
Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Nasional
Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Nasional
PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

Nasional
'DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik'

"DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik"

Nasional
Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Nasional
Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Nasional
Para Istri Pejabat yang Gemar 'Flexing' Berujung Dibongkar 'Netizen'

Para Istri Pejabat yang Gemar "Flexing" Berujung Dibongkar "Netizen"

Nasional
Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Nasional
MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Nasional
Hasto Sebut Kunjungannya ke Makam Bung Karno Bukan Sinyal Pengumuman Capres PDI-P

Hasto Sebut Kunjungannya ke Makam Bung Karno Bukan Sinyal Pengumuman Capres PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke