Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan Pencucian Uang Adik Atut: Biayai Pilkada Airin, Beri Mobil ke Selebriti, hingga Koleksi Mobil Mewah...

Kompas.com - 01/11/2019, 05:59 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

1. Periode 2005-2010

Jika dirangkum pada periode tersebut, Wawan diduga melakukan sejumlah pencucian uang, di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan, dan perusahaan yang berafiliasi, serta orang lain.

"Bahwa harta kekayaan terdakwa yang dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama terdakwa sendiri atau atas nama orang lain serta rekening perusahaan-perusahaan miliknya dengan saldo akhir seluruhnya sebesar Rp 356.164.775," kata jaksa Titto Jaelani.

Baca juga: Wawan Diduga Cuci Uang untuk Biayai Airin Maju di Pilkada Tangsel

Kemudian, membayarkan atau membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membeli 37 kendaraan sekitar Rp 16 miliar.

Selain itu, lahan dan bangunan senilai Rp 57,43 miliar.

"Perbuatan lainnya yaitu menukarkan kendaraan jenis Innova warna hitam metalik seharga Rp 200 juta, mengalihkan 65 kepemilikan lahan dan bangunan sebesar Rp 12,098 miliar, mendirikan stasiun pengisian bahan bakar LPG dan stasiun pengisian bahan bakar umum yang seluruhnya sebesar Rp 10,036 miliar," kata jaksa.

Menurut jaksa, dugaan pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama Ratu Atut.

Caranya, melakukan pengaturan proyek-proyek yang ada di wilayah Provinsi Banten agar proyek-proyek tersebut didapatkan oleh Wawan melalui 4 perusahaan miliknya dan perusahaan yang berafiliasi dengan Wawan.

"Serta proyek pengadaan tanah di lingkungan Provinsi Banten tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa sebagaimana dilaporkan dalam laporan SPT Pajak tahun 2006 sampai dengan 2010 sehingga asal-ususl perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," kata jaksa.

2. Periode 2010-2019

Pada periode 2010-2019, jaksa juga menduga Wawan melakukan serangkaian pencucian uang, di antaranya menempatkan atau mentransfer sejumlah uang dari hasil tindak pidana korupsi ke rekening atas nama Wawan, perusahaan Wawan, dan perusahaan yang berafiliasi, serta orang lain.

"Dari saldo seluruhnya sejumlah Rp 39,936 miliar, dialihkan ke kendaraan bermotor senilai Rp 235 juta dan kepemilikan 1 bidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi yang terletak di Perumahan Alam Sutera senilai Rp 2,356 miliar," kata jaksa.

Pada periode ini, Wawan juga disebut membayar atau membelanjakan sejumlah uang hasil tindak pidana korupsi untuk pembelian 48 mobil dan truk serta 1 motor Harley Davidson dengan jumlah keseluruhan Rp 59,107 miliar.

"Dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan dengan jumlah keseluruhan Rp 228,942 miliar dan 3.782 dollar Australia. Dibayarkan beberapa asuransi dengan saldo seluruhnya sebesar Rp 8,579 miliar," kata dia. 

Baca juga: Adik Ratu Atut Disebut Dapat Keuntungan Rp 1,7 Triliun Lebih dari Proyek di Banten

Selain itu, perbuatan lainnya, seperti membuat surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama di Kibin kepada PT Mustika Tri Sejati dengan nilai perjanjian pemborongan Rp 7,71 miliar.

Mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp 22,453 miliar, mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp 61 miliar, menyewakan 1 apartemen dan perabotannya di kawasan Mega Kuningan untuk masa sewa 2 tahun sebesar Rp 786 juta.

"Menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (perusahaan milik Wawan) berupa uang senilai Rp 68,49 miliar, 4.120 dollar Amerika Serikat, 10 dollar Australia, 1.656 dollar Singapura, dan 3.780 poundsterling," papar jaksa.

Kemudian, menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) atas nama PT JAVA CONS sebesar Rp 2, 545 miliar dan menyimpan uang hasil operasional stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) sebesar Rp 3,3 miliar.

"Patut diduga hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pekerjaan terdakwa selaku kontraktor yang dapat mengatur proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten dan pengadaan tanah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah," ujar jaksa.

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Sidang beragenda membacakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan pasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (tengah) mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Sidang beragenda membacakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan pasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

3. Ferrari hingga Lamborghini Anvetador

Dalam poin dakwaan menyangkut kendaraan bermotor, Wawan diduga membeli sejumlah mobil supermewah.

Wawan disebut membeli kendaraan mewah itu dengan bayar uang muka, baik lewat tukar tambah dengan mobil mewah lain yang dimiliki, kartu kredit, atau cek.

Kemudian sisa pembayaran diangsur selama belasan hingga 25 bulan lebih dengan menggunakan jasa perbankan.

"Membelanjakan atau membayarkan, beberapa kendaraan bermotor," papar jaksa dalam dakwaannya.

Misalnya, pada Januari 2011, Wawan melalui seseorang bernama Eddy Yus Amirsyah membeli mobil BMW XI warna hitam metalik seharga Rp 650 juta.

Baca juga: Ferrari, Rolls Royce, hingga Lamborghini Aventador, Deretan Mobil Super Mewah Wawan Diduga Hasil Pencucian Uang

Dari Maret 2011 sampai Juni 2012, Wawan membeli lima mobil mewah.

Pada Maret 2011, Wawan membeli mobil Rolls Royce Ghost warna hitam seharga Rp 8 miliar.

Pada Agustus 2011, Wawan membeli mobil Ferrari California warna merah seharga Rp 5,7 miliar.

Pada Desember 2011, Wawan membeli mobil Lamborghini Aventador LP700-44 warna putih seharga Rp 9,37 miliar.

Pada Mei 2012, Wawan membeli mobil Bentley Continental Flying Spurs warna hitam seharga Rp 5,8 miliar.

Sekitar Juni 2012, Wawan membeli mobil Ferrari 458 Spider tahun 2012 warna merah metalik seharga Rp 8,2 miliar.

Selain itu, Wawan pernah membeli motor Harley Davidson seharga Rp 405 juta.

Selain kendaraan tersebut, Wawan juga disebut membeli berbagai jenis merek lain, seperti Toyota Innova G AT, Toyota Innova G 2.0 AT, Toyota Land Cruiser 4.5 AT, Mitsubishi Pajero.

Kemudian, Honda Freed, Toyota Vellfire, Toyota Alphard, Marcedes Benz, hingga Nissan GT-R.

4. Biayai istri dan kakak ikut pilkada

Jaksa juga mengungkap upaya Wawan membiayai dua kakaknya dan istrinya berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Membiayai pilkada untuk daerah Kabupaten Serang untuk Ratu Tatu Chasanah sebesar Rp 4,540 miliar. Ratu Tatu Chasanah saat itu yang mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Kabupaten Serang yang merupakan kakak terdakwa," ujar jaksa.

Wawan juga disebut membiayai kakaknya, Ratu Atut, dalam pemilihan Gubernur Banten 2011 sejumlah Rp 3,828 miliar.

"Pada November 2010 membiayai untuk keperluan Pemilukada Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, di antaranya uang sejumlah Rp 2,9 miliar," kata jaksa. 

5. Jennifer Dunn hingga Catherine Wilson

Masih terkait pembelian mobil, Wawan juga disebut memberikan kendaraan kepada sejumlah selebriti.

"Pada 6 Juli 2013, terdakwa membeli satu mobil merek Toyota Vellfire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih seharga Rp 910 juta. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," papar jaksa.

Baca juga: Kasus Adik Ratu Atut Seret Nama Artis, Jennifer Dunn hingga Catherine Wilson

Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli Nissan Type Elgrand 2.5 WD warna abu-abu muda metalik seharga Rp 650 juta.

"Selanjutnya untuk mobil Nissan Elgrand sekitar bulan Mei 2012 dibalik nama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia, kakak Catherine Wilson," ujar Jaksa.

Pada sekitar 2011, Wawan melalui seseorang bernama Ferdy Prawiradiredja juga mengalihkan kepemilikan BMW 320i AT E90 CKD hitam kepada selebriti Aima Mawaddah alias Aima Diaz.

"Pada sekitar Oktober 2013, Aima Mawaddah menjual mobil tersebut kepada Adit dengan harga Rp 235 juta. Selanjutnya uang penjualan mobil tersebut disita KPK," kata jaksa.

Pada sekitar Januari 2012, Wawan melalui Ferdy Prawiradiredja membeli mobil Honda CRV abu-abu seharga Rp 383 juta.

Selanjutnya, Wawan memberikan mobil CRV tersebut kepada selebriti Rebecca Soejatie Reijman.

Pada sekitar April 2013, Rebecca menjual mobil tersebut ke orang lain seharga Rp 258 juta.

"Selanjutnya, uang penjualan mobil tersebut disita KPK," kata jaksa.

Kemudian, Wawan membeli mobil Marcedes Benz C200 K AT. Mobil itu kemudian diserahkan untuk seseorang bernama Agus Puji Rahardjo. Namun, Agus mengembalikan mobil itu.

Wawan kemudian menyerahkan mobil itu ke selebriti bernama Reny Yuliana. Namun, belakangan Reny menjual mobil tersebut lewat perantara seharga Rp 284 juta.

"Saat ini uang hasil penjualan disita oleh KPK," kata jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com