JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku tak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk penanganan korupsi.
Bahkan, ia menyebutkan akan menindak adik atau kakaknya jika memang terbukti melakukan korupsi.
“Dalam tugas pokok saya, enggak ada hubungannya, dan bagi saya, adik saya atau kakak saya (kalau) korupsi, tak gebukin,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).
Baca juga: Jaksa Agung Baru: Pasti Ada Gebrakan, Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Hal itu diungkapkannya ketika ditanya hubungannya dengan sang kakak yang merupakan politikus PDI-P, TB Hasanuddin.
Ia pun mengakui bahwa Hasanuddin merupakan kakaknya.
Namun, Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya adalah seorang profesional dan bukan titipan dari pihak mana pun.
Meski kakaknya merupakan politikus PDI-P, ia juga mengaku tidak mengetahui anggota hingga kantor partai tersebut.
"Saya profesional murni. Kalau teman-teman saya di sini, di Kejagung, dan lihatlah sepak terjang saya waktu di Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara),” kata dia.
Baca juga: Soal Kelanjutan Tim Pemburu Koruptor, Jaksa Agung Koordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD
Adapun Burhanuddin merupakan jaksa agung dari kalangan internal lembaga tersebut.
Dilansir dari Tribunnews, Burhanuddin diketahui memulai kariernya di lingkungan kejaksaan pada tahun 1989 sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi.
Sepanjang kariernya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Kejati Sulsel, hingga Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.