"Sehingga pertanyaannya berdasarkan nalar dan logika, bagaimana saya dapat dituduh menbantu tindak pidana suap tersebut. Padahal saya tidak tahu sama sekali adanya janji dan kesepakatan antara mereka serta pelaksanaannya yaitu berupa pemberian uang sebesar Rp 4,75 miliar," kata dia.
"Berdasarkan keterangan Kotjo dan Eni, maka pemberian uang bertahap tersebut adalah realisasi janji yang telah terbangun di antara mereka sebelumnya, bukan karena ada bantuan dari saya atau peranan saya sebagai Dirut PLN sehubungan dengan dugaan upaya percepatan pembangunan PLTU Riau-1," sambung Sofyan.
Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini.
Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.
Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.
Baca juga: Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terkejutnya Sofyan Basir dan Keyakinan Jaksa
Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang sekitar Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.
Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.