Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Sofyan Basir Nilai Kasusnya Terkesan Dipaksakan

Kompas.com - 21/10/2019, 16:06 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menilai kasus yang menjerat dirinya atas dugaan pembantuan dalam suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 terkesan dipaksakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Sofyan saat membaca nota pembelaan atau pleidoi selaku terdakwa dalam kasus PLTU Riau-1 tersebut.

"Penetapan saya selaku tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya, hal ini juga nampak dikenakan pasal pembantuan terhadap diri saya, yakni Pasal 56 ke-2 KUHP, sesuatu yang ganjil dan tidak patut," kata Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/10/2019).

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Sofyan Basir Mengaku Kaget

Sofyan menegaskan ia tidak pernah mengetahui adanya fee agent yang diterima pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk mengurus proyek itu di PLN.

Sofyan juga tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee agent dari Kotjo tersebut ke beberapa pihak, termasuk mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

"Hal ini sesuai keterangan Kotjo dalam persidangan bahwa saya tidak tahu-menahu mengenai adanya fee agent dan rencana beberapa pihak menerima itu dan apalagi pemberian kepada saya," kata Sofyan.

Ia kembali menegaskan tak mengetahui adanya janji atau kesepakatan pemberian uang senilai Rp 4,75 miliar dari Kotjo ke Eni.

Faktanya, lanjut Sofyan, kesepakatan tersebut telah jauh dilakukan pada tanggal 16 Februari 2016, ketika Kotjo dan Eni bertemu dengan mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Artinya janji atau kesepakatan pemberian uang tersebut telah terjadi sebelum mereka bertemu saya sekitar Juni 2016 sehubungan dengan penyampaian Kotjo ini untuk berpartisipasi dalam proyek di Jawa dan Riau-1," kata dia.

Kotjo dalam persidangan, kata Sofyan, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang tersebut untuk Eni.

Menurut Sofyan, Kotjo dalam persidangan juga menyampaikan bahwa pemberian uang untuk Eni tidak ada keterkaitan dengan dirinya. Dan, masih menurut Sofyan, Kotjo pun tidak memberitahu dirinya terkait pemberian uang tersebut.

Sofyan menuturkan, Eni Maulani dalam persidangan juga menyatakan bahwa dirinya tak mengetahui adanya pemberian uang dari Kotjo.

"Namun yang mengherankan dan tidak dipahami, saudara penuntut umum menyampingkan dan tidak membuat keterangan tersebut sebagai fakta persidangan dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan," kata dia.

Baca juga: Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut 5 Tahun Penjara

Ia menyesalkan upaya KPK menjeratnya dengan pasal pembantuan tersebut. Padahal, ia sama sekali tak mengetahui pembicaraan hingga kesepakatan fee terkait PLTU Riau-1.

Selain itu, kesepakatan antara Kotjo dan Eni tersebut juga sudah dilakukan jauh sebelumnya.

"Sehingga pertanyaannya berdasarkan nalar dan logika, bagaimana saya dapat dituduh menbantu tindak pidana suap tersebut. Padahal saya tidak tahu sama sekali adanya janji dan kesepakatan antara mereka serta pelaksanaannya yaitu berupa pemberian uang sebesar Rp 4,75 miliar," kata dia.

"Berdasarkan keterangan Kotjo dan Eni, maka pemberian uang bertahap tersebut adalah realisasi janji yang telah terbangun di antara mereka sebelumnya, bukan karena ada bantuan dari saya atau peranan saya sebagai Dirut PLN sehubungan dengan dugaan upaya percepatan pembangunan PLTU Riau-1," sambung Sofyan.

Sebelumnya, Sofyan dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara ini.

Sofyan juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa KPK.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Baca juga: Tuntutan 5 Tahun Penjara, Terkejutnya Sofyan Basir dan Keyakinan Jaksa

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang sekitar Rp 4,75 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Menurut jaksa, Sofyan memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN.

Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Kesepakatan kerja sama itu antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dengan Blackgold dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com