"Kami tagih janji itu agar Presiden segera menyelamatkan KPK," kata dia.
Oleh karena itu, dia pun berharap agar Jokowi tidak mendengarkan narasi-narasi politik dari anggota partai tentang pemakzulan atau impeachment terhadap presiden jika terbitkan perppu.
Baca juga: Soal Perppu KPK, ICW: Presiden Jokowi Harusnya Tak Gentar Digertak Elite Politik
"Jangan pernah dengar narasi-narasi politik dari beberapa anggota parpol, yang mengatakan ketika presiden menerbitkan perppu akan dimakzulkan atau di-impeach," kata dia.
Sebab, kata dia, UUD 1945 telah menyebutkan bahwa presiden tak mungkin di-impeach hanya karena mengeluarkan perppu.
Presiden SBY saja, kata dia, telah mengeluarkan perppu tapi tak ada impeachment untuknya.
Baca juga: Survei PPI: Mayoritas Responden Anggap UU KPK Hasil Revisi Lemahkan Pemberantasan Korupsi
"Karena itu (terbitkan perppu) adalah hak konstitusional presiden, subjektif presiden, prerogatif presiden yang nantinya juga akan ada uji objektivitas di DPR sehingga presiden harusnya berani tampil soal menyelamatkan KPK hari ini," tutup dia.
Diketahui, UU KPK hasil revisi otomatis berlaku setelah 30 hari pengesahannya, yang jatuh pada Kamis (17/10/2019).
UU tersebut tanpa tandatangan Jokowi dan diberi nomor setelah disahkan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan