Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Jelaskan Kronologi OTT yang Jerat Kepala BPJN XII

Kompas.com - 17/10/2019, 05:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan, tim penindakan KPK mengamankan tujuh orang di Kalimantan Timur dan satu orang di Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/10/2019).

Salah satunya adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Refly Ruddy Tangkere.

Kemudian, tujuh orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen Andi Tejo Sukmono; Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT), Hartoyo; Komisaris PT HTT Lis Isyana; pimpinan cabang PT Budi Bakti Prima, Setia Budi Utomo.

Selanjutnya, bendahara PT Budi Bakti Prima, Budi Santoso; staf keuangan PT HTT Rosiani; dan seseorang bernama Aprilia Rahmadani.

"Setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi penerimaan uang melalui mobile banking, tim langsung bergerak ke tempat ATS (Andi) dan mengamankan yang bersangkutan di kantor BPJN XII di Samarinda pukul 13.30 WITA," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Kepala BPJN XII Diduga Terima Fee Rp 2,1 Miliar Terkait Proyek Jalan Rp 155 Miliar

Tim KPK membawa Andi ke rumah pribadinya untuk mengamankan barang bukti berupa kartu ATM beserta buku tabungan.

Secara paralel, tim lain menangkap Hartoyo di kantornya di Bontang pukul 13.30 Wita bersama Rosiani dan Aprilia.

Tidak lama setelah itu, pukul 14.30 Wita, tim KPK juga mengamankan Lis Isyana dan Budi Santoso di kantornya.

"Bersamaan dengan itu, tim lain mengamankan SBU (Setia Budi) di kantornya di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Tim mendapatkan informasi bahwa RRT (Refly) sedang berada di Jakarta dan langsung menghubungi tim yang ada di Jakarta untuk mengamankan RRT," kata Agus.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPJN XII sebagai Tersangka

Refly diamankan tim KPK sekitar pukul 19.00 WIB di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.

Hingga akhirnya pihak-pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan awal secara intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi suap adalah Hartoyo. Sementara diduga penerima suap adalah Refly dan Andi.

Refly dan Andi diduga menerima fee secara tunai atau transfer dari Hartoyo terkait pengurusan proyek jalan multiyears senilai Rp 155 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com