JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memaparkan, tim penindakan KPK mengamankan tujuh orang di Kalimantan Timur dan satu orang di Jakarta dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (15/10/2019).
Salah satunya adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Refly Ruddy Tangkere.
Kemudian, tujuh orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen Andi Tejo Sukmono; Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT), Hartoyo; Komisaris PT HTT Lis Isyana; pimpinan cabang PT Budi Bakti Prima, Setia Budi Utomo.
Selanjutnya, bendahara PT Budi Bakti Prima, Budi Santoso; staf keuangan PT HTT Rosiani; dan seseorang bernama Aprilia Rahmadani.
"Setelah mendapatkan informasi terkait adanya transaksi penerimaan uang melalui mobile banking, tim langsung bergerak ke tempat ATS (Andi) dan mengamankan yang bersangkutan di kantor BPJN XII di Samarinda pukul 13.30 WITA," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Kepala BPJN XII Diduga Terima Fee Rp 2,1 Miliar Terkait Proyek Jalan Rp 155 Miliar
Tim KPK membawa Andi ke rumah pribadinya untuk mengamankan barang bukti berupa kartu ATM beserta buku tabungan.
Secara paralel, tim lain menangkap Hartoyo di kantornya di Bontang pukul 13.30 Wita bersama Rosiani dan Aprilia.
Tidak lama setelah itu, pukul 14.30 Wita, tim KPK juga mengamankan Lis Isyana dan Budi Santoso di kantornya.
"Bersamaan dengan itu, tim lain mengamankan SBU (Setia Budi) di kantornya di Jalan Teuku Umar, Samarinda. Tim mendapatkan informasi bahwa RRT (Refly) sedang berada di Jakarta dan langsung menghubungi tim yang ada di Jakarta untuk mengamankan RRT," kata Agus.
Baca juga: KPK Tetapkan Kepala BPJN XII sebagai Tersangka
Refly diamankan tim KPK sekitar pukul 19.00 WIB di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
Hingga akhirnya pihak-pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan awal secara intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Diduga sebagai pemberi suap adalah Hartoyo. Sementara diduga penerima suap adalah Refly dan Andi.
Refly dan Andi diduga menerima fee secara tunai atau transfer dari Hartoyo terkait pengurusan proyek jalan multiyears senilai Rp 155 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.