JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Refly Ruddy Tangkere dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Dua orang lainnya adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Andi Tejo Sukmono dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo.
Refly dan Andi diduga sebagai penerima suap. Sementara, Hartoyo diduga sebagai pemberi suap.
"KPK meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan dengan tiga orang tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Baca juga: OTT Kepala BPJN XII, KPK Duga Ada Transaksi Senilai Rp 1,5 Miliar
Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
Atas perbuatannya, Refly dan Andi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara, Hartoyo disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.