Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan diminta kutipan dana. Ini termasuk sejumlah kepala dinas yang ikut berangkat ke Jepang.
"IAN, meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang, diduga tetap dimintai uang karena diangkat sebagai Kadis PUPR oleh DE. Di dalam daftar tersebut, IAN ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp 250 juta," ujar Saut.
Pada tanggal 13 Oktober 2019, Syamsul menghubung Isa terkait uang tersebut. Keesokan harinya, Syamsul menyampaikan ke Isa untuk mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.
Baca juga: Heran Pagi-pagi Wali Kota Medan Sudah di Mapolres
Tanggal 15 Oktober 2019, Isa mengirimkan uang Rp 200 juta ke rekening Aidiel.
"SFI kemudian bertemu dengan APP (Aidiel) dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya," ujar Saut.
"APP menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan APP sesama ajudan. Yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler," kata dia.
Salah satu ajudan Dzulmi yang lain yaitu Andika kemudian menanyakan kepada Isa tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta yang disepakati. isa hanya menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.
Baca juga: OTT KPK, Pria yang Diduga Ajudan Wali Kota Medan Dibawa dari Kantor Polisi
Saut melanjutkan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, AND (Andika) datang ke rumah IAS untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk DE.
"Di saat perjalanan dari rumah IAS, kendaraan AND diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut," kata Saut.
Namun, kata Saut, pada saat kendaraan Andika dihampiri petugas KPK, Andika justru malah memundurkan mobilnya dengan cepat dan nyaris menabrak petugas KPK.
"Hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dzulmi, Syamsul dan Isa sebagai tersangka. Dzulmi dan Syamsul diduga penerima suap. Sementara Isa diduga pemberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.