"Pada tanggal 6 Februari 2019, DE (Dzulmi) sebagai atasan langsung mengangkat IAN (Isa) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Setelah pelantikan IAN, DE diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
Isa diduga memberikan uang senilai Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret hingga Juni 2019 ke Dzulmi.
Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang senilai Rp 50 juta ke Dzulmi.
"Pada bulan Juli 2019, DE melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan," ucap Saut.
"Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," kata dia.
Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, DE mengajak istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.
Keluarga Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Dzulmi didampingi oleh Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada DE," kata dia.
Dzulmi kemudian memerintahkan Syamsul mencari dana demi menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang itu dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
"Kadis PUPR (Isa) mengirim Rp 200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi. Pada tanggal 10 Oktober 2019, SFI (Syamsul) menghubungi APP (Aidiel Putra Pratama) Ajudan DE dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp 800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang," ujarnya.
"IAN, meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang, diduga tetap dimintai uang karena diangkat sebagai Kadis PUPR oleh DE. Di dalam daftar tersebut, IAN ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp 250 juta," ujar Saut.
Pada tanggal 13 Oktober 2019, Syamsul menghubung Isa terkait uang tersebut. Keesokan harinya, Syamsul menyampaikan ke Isa untuk mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.
Tanggal 15 Oktober 2019, Isa mengirimkan uang Rp 200 juta ke rekening Aidiel.
"SFI kemudian bertemu dengan APP (Aidiel) dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya," ujar Saut.
"APP menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan APP sesama ajudan. Yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler," kata dia.
Salah satu ajudan Dzulmi yang lain yaitu Andika kemudian menanyakan kepada Isa tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta yang disepakati. isa hanya menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.
Saut melanjutkan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, AND (Andika) datang ke rumah IAS untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk DE.
"Di saat perjalanan dari rumah IAS, kendaraan AND diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut," kata Saut.
Namun, kata Saut, pada saat kendaraan Andika dihampiri petugas KPK, Andika justru malah memundurkan mobilnya dengan cepat dan nyaris menabrak petugas KPK.
"Hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," kata dia.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dzulmi, Syamsul dan Isa sebagai tersangka. Dzulmi dan Syamsul diduga penerima suap. Sementara Isa diduga pemberi suap.
https://nasional.kompas.com/read/2019/10/17/04040021/wali-kota-medan-diduga-terima-suap-dari-kepala-dinas-pupr