Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Medan Diduga Terima Suap dari Kepala Dinas PUPR

Kompas.com - 17/10/2019, 04:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Dzulmi Eldin diduga menerima suap secara bertahap dalam jumlah yang bervariasi dari Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

"Pada tanggal 6 Februari 2019, DE (Dzulmi) sebagai atasan langsung mengangkat IAN (Isa) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Setelah pelantikan IAN, DE diduga menerima sejumlah pemberian uang dari IAN," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).

Isa diduga memberikan uang senilai Rp 20 juta setiap bulan pada periode Maret hingga Juni 2019 ke Dzulmi.

Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai Tersangka

Pada 18 September 2019, Isa diduga kembali memberikan uang senilai Rp 50 juta ke Dzulmi.

"Pada bulan Juli 2019, DE melakukan perjalanan dinas ke Jepang didampingi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan," ucap Saut.

"Perjalanan dinas ini dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang," kata dia.

Dalam perjalanan dinas tersebut, di luar rombongan Pemerintah Kota Medan, DE mengajak istri, dua anaknya, dan beberapa orang lainnya yang tidak berkepentingan.

Keluarga Dzulmi bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.

Baca juga: Saat OTT, Staf Protokol Wali Kota Medan Nyaris Tabrak Tim KPK

Di masa perpanjangan tersebut, keluarga Dzulmi didampingi oleh Kepala Bagian Protokol Pemerintah Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

"Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas wali kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Pihak tour and travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada DE," kata dia.

Dzulmi kemudian memerintahkan Syamsul mencari dana demi menutupi ekses dana nonbudget perjalanan ke Jepang itu dengan nilai sekitar Rp 800 juta.

"Kadis PUPR (Isa) mengirim Rp 200 juta ke Wali Kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi. Pada tanggal 10 Oktober 2019, SFI (Syamsul) menghubungi APP (Aidiel Putra Pratama) Ajudan DE dan menyampaikan adanya keperluan dana sekitar Rp 800-900 juta untuk menutupi pengeluaran di Jepang," ujarnya.

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. *** Local Caption *** 
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto Wali Kota Medan Dzulmi Eldin (tengah) digiring petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dzulmi Eldin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap dari dinas-dinas di lingkungan Pemerintah Kota Medan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/ama. *** Local Caption ***
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan diminta kutipan dana. Ini termasuk sejumlah kepala dinas yang ikut berangkat ke Jepang.

"IAN, meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang, diduga tetap dimintai uang karena diangkat sebagai Kadis PUPR oleh DE. Di dalam daftar tersebut, IAN ditargetkan untuk memberikan dana sebesar Rp 250 juta," ujar Saut.

Pada tanggal 13 Oktober 2019, Syamsul menghubung Isa terkait uang tersebut. Keesokan harinya, Syamsul menyampaikan ke Isa untuk mentransfer dana tersebut ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.

Baca juga: Heran Pagi-pagi Wali Kota Medan Sudah di Mapolres

Tanggal 15 Oktober 2019, Isa mengirimkan uang Rp 200 juta ke rekening Aidiel.

"SFI kemudian bertemu dengan APP (Aidiel) dan menyampaikan bahwa uang sebesar Rp 200 juta sudah ditransfer ke rekening kerabatnya," ujar Saut.

"APP menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan APP sesama ajudan. Yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler," kata dia.

Salah satu ajudan Dzulmi yang lain yaitu Andika kemudian menanyakan kepada Isa tentang kekurangan uang sebesar Rp 50 juta yang disepakati. isa hanya menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.

Baca juga: OTT KPK, Pria yang Diduga Ajudan Wali Kota Medan Dibawa dari Kantor Polisi

Saut melanjutkan, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB, AND (Andika) datang ke rumah IAS untuk mengambil uang Rp 50 juta yang ditujukan untuk DE.

"Di saat perjalanan dari rumah IAS, kendaraan AND diberhentikan oleh tim KPK untuk diamankan beserta uang tersebut," kata Saut.

Namun, kata Saut, pada saat kendaraan Andika dihampiri petugas KPK, Andika justru malah memundurkan mobilnya dengan cepat dan nyaris menabrak petugas KPK.

"Hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp 50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," kata dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Dzulmi, Syamsul dan Isa sebagai tersangka. Dzulmi dan Syamsul diduga penerima suap. Sementara Isa diduga pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com