Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Direktur Pusako, Begini Seharusnya Perbaikan Tipo dalam Sebuah RUU

Kompas.com - 16/10/2019, 16:16 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, perbaikan kesalahan ketik atau tipo dalam sebuah naskah rancangan undang-undang bisa dilakukan secara sederhana.

Feri menanggapi upaya DPR yang sudah mengoreksi kesalahan pengetikan alias tipo pada pasal di dalam Undang-Undang tentang KPK hasil revisi dan diserahkan ke Pemerintah.

"Bahkan lebih sederhana dari itu bisa. Kan pemerintah punya wakilnya, ditanya saja sudah bisa. Namanya clerical error," kata Feri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

Baca juga: Bukan Cuma soal Batas Usia Pimpinan, Ini Tipo Lain pada UU KPK Hasil Revisi

Perbaikan kesalahan ketik di suatu rancangan undang-undang juga lebih baik mengacu pada memorie van toelichting. Feri menuturkan memori itu semacam risalah sidang.

Risalah ini menghimpun seluruh dokumen terkait pembahasan rancangan undang-undang dan risalah perdebatan yang menggambarkan pikiran dan kesepakatan DPR dan Pemerintah soal rumusan pasal-pasal rancangan undang-undang.

"Bisa di check di memorie van toelichting alias risalah sidang, apa yang benar dari tipo itu. Malah menanyakan yang benar kepada DPR dengan anggota yang berbeda menurut saya enggak pas, harusnya risalah sidang saja sudah cukup," kata Feri.

Baca juga: Tipo di UU KPK Diperbaiki, Hasilnya Sudah Dikirim ke Istana

Sebelumnya, mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR sudah memperbaiki kesalahan ketik di UU KPK hasil revisi.

"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).

UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 dan tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.

Baca juga: Ada Tipo di UU KPK, DPR Diminta Bahas Ulang

"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.

Sementara mantan anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa ada dua tipo pada UU KPK hasil revisi yang telah dikoreksi pihaknya.

Pertama, kesalahan ketik pada Pasal 10 A ayat 4 karena kelebihan huruf a. Kedua, Pasal 29 ayat e perihal syarat umur pimpinan KPK yang disepakati menjadi paling rendah usia 50 tahun.

Baca juga: Tipo UU KPK Dinilai Persoalan Besar yang Disebabkan Ketergesaan DPR

"Sudah diperbaiki. Ada dua salah ketik, yaitu penyerahan terketik penyerahaan (kelebihan satu a, dalam Pasal 10A ayat 4) dan soal usia 50 tahun. Dalam kurung itu tertulis 40 tahun, yang harusnya 50 tahun (Pasal 29 ayat e)," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu.

"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata dia.

Kompas TV DPR mengirimkan draf UU KPK yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan. Namun, setelah dicek ada typo alias salah ketik. Salah ketik ada di bagian Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus penuhi syarat paling rendah 50 tahun, namun angka dan keterangan di dalam kurung tertulis &lsquo;Empat Puluh Tahun&rsquo;. Adapun Pasal 29 berbunyi: <em>Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:</em><br /> <br /> <em>a. warga negara Republik Indonesia;</em><br /> <em>b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;</em><br /> <em>c. sehat jasmani dan rohani;</em><br /> <em>d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan dan perbankan;</em><br /> <em>e. berusia paling rendah <strong>50 (empat puluh)</strong> tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;</em> Karena ada typo alias salah ketik, Presiden Jokowi belum menandatangani UU KPK Ini. Jadi, draf UU KPK ini dikembalikan ke DPR. #uukpk #dpr #istana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com