Salin Artikel

Menurut Direktur Pusako, Begini Seharusnya Perbaikan Tipo dalam Sebuah RUU

Feri menanggapi upaya DPR yang sudah mengoreksi kesalahan pengetikan alias tipo pada pasal di dalam Undang-Undang tentang KPK hasil revisi dan diserahkan ke Pemerintah.

"Bahkan lebih sederhana dari itu bisa. Kan pemerintah punya wakilnya, ditanya saja sudah bisa. Namanya clerical error," kata Feri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2019).

Perbaikan kesalahan ketik di suatu rancangan undang-undang juga lebih baik mengacu pada memorie van toelichting. Feri menuturkan memori itu semacam risalah sidang.

Risalah ini menghimpun seluruh dokumen terkait pembahasan rancangan undang-undang dan risalah perdebatan yang menggambarkan pikiran dan kesepakatan DPR dan Pemerintah soal rumusan pasal-pasal rancangan undang-undang.

"Bisa di check di memorie van toelichting alias risalah sidang, apa yang benar dari tipo itu. Malah menanyakan yang benar kepada DPR dengan anggota yang berbeda menurut saya enggak pas, harusnya risalah sidang saja sudah cukup," kata Feri.

Sebelumnya, mantan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR sudah memperbaiki kesalahan ketik di UU KPK hasil revisi.

"Kemarin itu masih ada yang terlewat dua poin (pasal yang direvisi) saya lupa paraf. Kemarin Saya paraf pagi hari, harusnya sudah terkirim ya ke Setneg," kata Supratman saat dihubungi wartawan, Rabu (16/10/2019).

UU KPK hasil revisi akan mulai berlaku pada 17 Oktober 2019 dan tetap berlaku meskipun Presiden Joko Widodo belum menandatangani draf UU KPK tersebut.

"Kalau Presiden enggak tanda tangan, otomatis itu (UU KPK hasil revisi) tetap berlaku," ujar dia.

Sementara mantan anggota Baleg DPR Hendrawan Supratikno menjelaskan bahwa ada dua tipo pada UU KPK hasil revisi yang telah dikoreksi pihaknya.

Pertama, kesalahan ketik pada Pasal 10 A ayat 4 karena kelebihan huruf a. Kedua, Pasal 29 ayat e perihal syarat umur pimpinan KPK yang disepakati menjadi paling rendah usia 50 tahun.

"Sudah diperbaiki. Ada dua salah ketik, yaitu penyerahan terketik penyerahaan (kelebihan satu a, dalam Pasal 10A ayat 4) dan soal usia 50 tahun. Dalam kurung itu tertulis 40 tahun, yang harusnya 50 tahun (Pasal 29 ayat e)," kata Hendrawan kepada wartawan, Rabu.

"Yang pertama nirmakna, yang kedua berimplikasi beda," kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2019/10/16/16161061/menurut-direktur-pusako-begini-seharusnya-perbaikan-tipo-dalam-sebuah-ruu

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke