"KPK mengamankan uang Rp 100 juta dari Supendi yang berasal dari K (Kadir) dan Rp 50 juta lain yang direncanakan akan digunakan untuk membayar gadai sawah," ujar dia.
Pukul 02.25 WIB dini hari, tim KPK mengamankan Ferry di rumahnya dan mengamankan uang yang diduga terkait perkara sebesar Rp 40 juta.
Tim KPK kemudian bergerak lagi ke Kota Cirebon untuk mengamankan Omarsyah di rumahnya pukul 06.30 WIB.
Terakhir, tim mengamankan Wempy pukul 07.16 WIB di Cirebon dan mengamankan uang sebesar Rp 545 juta. Mereka kemudian dibawa ke gedung Merah Putih KPK.
"Total uang yang diamankan sebesar Rp 685 juta," kata Basaria.
Baca juga: Mendagri: Saya Selalu Bilang Ini OTT Terakhir, tapi Kok Terus-terusan
Berdasarkan kesimpulan awal, KPK menetapkan Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Carsa sebagai tersangka.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga penerima suap. Sementara Carsa diduga sebagai pemberi suap.
Suap itu sebagai realisasi fee yang diberikan oleh Carsa terkait tujuh proyek jalan di Dinas PUPR Indramayu.
Ketujuh proyek yang dimaksud, yaitu pembangunan Jalan Rancajawad, Jalan Gadel, Jalan Rancasari, Jalan Pule, Jalan Lemah Ayu, Jalan Bondan-Kedungdongkal dan Jalan Sukra Wetan-Cilandak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.