Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zulkifli Yakin Tak Semua Fraksi Setuju Amendemen UUD 1945 Menyeluruh

Kompas.com - 14/10/2019, 13:11 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan tidak yakin seluruh fraksi sepakat melakukan amendemen UUD 1945 menyeluruh.

"Menurut saya, untuk menyeluruh semua itu sulit karena kita sudah coba lima tahun. Nanti (fraksi) ini tidak setuju, ini tidak setuju," ujar Zulkifli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

"Dua (fraksi) saja tidak setuju ya tidak bisa jalan karena (usulan) harus ditandatangani tiga per empat (anggota)," lanjut dia.

Amendemen konstitusi, lanjut Zulkifli, memang merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019.

Wakil rakyat periode 2019-2024 direkomendasikan melakukan kajian secara lebih mendalam.

Baca juga: Prabowo Usulkan Dua Poin Amendemen UUD 1945, Apa Saja?

Poin yang direkomendasikan, yaitu amendemen UUD 1945 secara terbatas hanya demi menghidupkan lagi Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Untuk sampai pada rekomendasi itu saja, Zulkifli yang merupakan mantan Ketua MPR mengungkapkan bahwa pihaknya mesti berkonsolidasi dengan seluruh pimpinan partai politik.

Konsolidasi itu rupanya juga tidak cukup lima tahun. Oleh sebab itu, Zulkifli ragu MPR periode sekarang dapat menyetujui usulan amendemen UUD 1945 secara menyeluruh.

"Amendemen terbatas saja tidak mudah, apalagi ini tambah. Amendemen terbatas saja sungguh-sungguh sulit juga. Kami saja lima tahun, sudah bolak balik silturahim ke partai-partai dan sebagainya," kata Zulkifli.

Diberitakan, usulan amendemen konstitusi menyeluruh diutarakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh seusai bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Minggu (13/10/2019).

Menurut Paloh, amendemen UUD 1945 memang sebaiknya tak dilakukan hanya untuk menghidupkan haluan negara.

Ia menilai, banyak hal yang harus dibenahi dalam UUD 1945. Salah satu di antaranya yang terkait dengan sistem kepemiluan.

Baca juga: Temui Megawati, Pimpinan MPR Minta Masukan soal Amendemen UUD 1945

Sistem pemilu serentak yang menjadi tafsir dari UUD 1945 perlu dipertanyakan kembali apakah masih layak dipertahankan atau tidak.

Sebab, ia menilai ada beberapa kekurangan dalam pelaksanaan pemilu serentak.

"Banyak poin masalahnya. Tidak terbatas membuat GBHN baru misalnya. Misalnya pemilu serempak ini. Putusan MK ini berdasarkan tafsiran UUD harus serempak," ujar Paloh.

"Ini kita pikirkan bersama apakah akan dilanjutkan lima tahun ke depan pemilu serempak tadi, atau kembali terpisah misal pileg duluan menyusul pilpresnya. Banyak hal lain (dalam proses amendemen)," lanjut dia. 

 

Kompas TV Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur terus melengkapi bukti formil kasus unggahan bernada fitnah yang dilakukan oleh istri anggota TNI Angkatan Udara di Sidoarjo terkait penyerangan Menko Polhukam Wiranto. Terkait bukti materil, yakni bukti postingan atau jejak digital yang telah dihapus, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan polisi sudah mendapatkannya. Sementara bukti formil yang tengah diupayakan adalah saksi ahli.<br /> <br /> Selama dilakukan pemeriksaan, FS tidak ditahan karena tidak melarikan diri serta tidak mengulangi perbuatannya dan dijamin oleh pihak TNI Angkatan Udara. #Wiranto #IstriDandim #TNIAU
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com