Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Arteria, Sejumlah Poin UU Hasil Revisi Ini Justru Perkuat KPK

Kompas.com - 11/10/2019, 18:57 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menilai, sejumlah poin UU KPK hasil revisi justru memperkuat lembaga antirasuah itu.

Ia membantah anggapan bahwa UU KPK hasil revisi bersifat melemahkan.

Arteria pun mengutarkan sejumlah poin yang dianggap melemahkan, tetapi baginya menguatkan atau memperbaiki kinerja KPK, misalnya, soal kewenangan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3).

"Soal SP3, ada sejumlah poin, untuk masalah fairness, masalah kecermatan. Enggak usah orang ditersangkakan dulu kalau enggak yakin. Kemudian, masalah kepastian hukum, orang enggak bisa jadi tersangka sampai 6 tahun, wah kalau saya mengalami begitu, waduh," kata Arteria dalam diskusi bertajuk Mengukur Sepak Terjang KPK di Kopi Politik, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...

Berdasarkan Pasal 40 Ayat (1) UU KPK hasil revisi, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

"Kami ini salah enggak sih? Kita kasih batasan durasi. Kalau lewat itu seketika satu detik lewat itu, ditemukan alat bukti baru ya tersangkakan lagi. Enggak papa kan. Kan bisa? Apa beratnya?" ujar Arteria.

Kemudian, mengenai ketentuan soal penyadapan, harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas.

Arteria mengaku pernah berkunjung ke suatu negara yang izin penyadapannya cukup ekstrem.

"Ada penyadapan di suatu negara yang bisa dikatakan caranya ekstrem, dikasih tahu, Mas nanti anda saya sadap, terhitung sejak hari ini. Ada negara yang begitu. Dia ngasih tahu dulu. Inilah fungsi pencegahan, agar si koruptor ini tidak melakukan perbuatan korup lagi," kata Arteria.

Ia juga menilai, KPK tak bisa terus-menerus berorientasi pada upaya penangkapan orang.

"Nah kemudian harus notifikasi, lapor ya. Dulu kita opsinya ke hakim pengadilan, KPK-nya bilang takut bocorlah apalah. Kekhawatiran mereka aja itu. Kok enggak mau diawasin?" kata dia.

Kemudian, soal status pegawai KPK yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Kecaman untuk Arteria Dahlan...

 

Bagi Arteria, ini guna memastikan mereka sejajar dengan ASN lainnya. Selain itu, untuk mengingatkan mereka bahwa pegawai KPK merupakan abdi negara.

Dalam revisi UU KPK, status kepegawaian KPK sebagai ASN dan tunduk pada ketentuan UU ASN. Pengangkatan pegawai juga menyesuaikan UU ASN.

"Penyidik KPK itu gajinya bisa Rp 30 juta. Kalau teman teman di polsek Rp 30 juta bagus enggak polisi kita? Kita sudah tidak adil sejak pemikiran. Kita enggak bisa katakan polisi buruk, jaksa buruk. Bayangin polisi kita, Rp 4 jutaan, mereka dengan keringat dan air mata jalan, meski dihujat polisi copet, polisi apa. Jadi harus obyektif dong," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com