Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arteria Dahlan: Typo UU KPK Disebabkan Human Error, Enggak Sengaja...

Kompas.com - 11/10/2019, 18:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, kesalahan pengetikan atau typo terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) hasil revisi murni kesalahan manusia atau human error.

Diketahui, salah pengetikan di UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu ada pada Pasal 29 huruf e yang menjelaskan perihal syarat pimpinan KPK.

Di situ tertulis syarat huruf e, berusia paling rendah 50 tahun, tapi keterangan di dalam kurung yang ditulis dengan huruf tertulis 'empat puluh' tahun.

"Oh iya nanti akan dirubah langsung, ya, jadi empat puluh tahun. Jadi enggak masalah lah itu. Ya secepatnya nanti dirubah. Ini hanya masalah human error yang enggak ada niat kesengajaan sama sekali," kata Arteria ditemui di Kopi Politik, Jakarta, Jumat (11/10/2019).

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Ada Typo, Pakar Minta Diperbaiki dengan Perppu

Ia menilai, kesalahan ketik itu manusiawi, mengingat jajaran di DPR harus menangani banyak produk perundang-undangan.

"Teman-teman itu di setiap pembahasan undang-undang kan terakhir ini kan semua produk yang kita bahas banyak, DPR-nya kapasitasnya kan orangnya segitu-gitu juga kan. Nah pemerintahnya juga segitu juga," kata dia.

"Itu hanya hal manusiawi, kan kalau teman-teman pegawai ngerjain kan enggak mungkin kita tungguin sampai selesai mengetik itu, eh kamu udah selesai belum? Ininya sudah beres ya? Kan begitu. Enggak mungkin tunggu sampai pagi ketikannya selesai," sambung dia.

Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya mengatakan, ada kesalahan pengetikan (typo) itu adalah hal teknis.

Ia mengatakan, sudah mengkonsolidasikan hal tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

"Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan, sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Puan mengatakan, salah pengetikan itu akan membuat perubahan pada makna sehingga UU KPK hasil revisi harus segera diperbaharui.

"Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," ujar dia.

Baca juga: Kritik UU KPK Hasil Revisi, Febri: Ungkap Kasus Kakap Butuh Waktu Lama

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut DPR telah mengirimkan draf Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru disahkan kepada Istana Kepresidenan.

Namun, setelah dicek, ada kesalahan pengetikan sehingga Istana mengembalikan draf UU KPK itu ke DPR untuk diperbaiki.

"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

 

Kompas TV Pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma&#39;ruf Amin tinggal 10 hari lagi. Sejumlah persiapan terus dilakukan.<br /> <br /> Sebagai tuan rumah, selasa (8/10) lalu, Ketua DPR Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR meninjau langsung kesiapan keamanan di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.<br /> <br /> Dengan mengendarai sendiri <em>boogie car</em>, Puan beserta rombongan berkeliling mengecek sejumlah titik pos pengamanan di kompleks DPR.<br /> <br /> Puan maharani meminta semua pihak untuk menjaga pelantikan presiden berjalan sesuai konstitusi. #PuanMaharani #KetuaDPR #PelantikanPresiden
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com