Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Buzzer" Dinilai Tak Bisa Dihilangkan, Tergantung Adanya Kepentingan

Kompas.com - 10/10/2019, 18:55 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Drone Emprit Academy, Ismail Fahmi menyatakan, buzzer atau pendengung adalah pekerjaan yang tak bisa dihilangkan. Selama ada kepentingan dari pihak mana pun, buzzer akan selalu ada.

Adapun Drone Emprit merupakan aplikasi pemantau percakapan di dunia maya yang didirikan Ismail Fahmi.

Menurut dia, semestinya buzzer merupakan kata yang netral.

"Masalahnya itu bukan di buzzer. Buzzer itu netral dan enggak bisa dihilangkan," ujar Ismail dalam diskusi "Hoaks dan Disinformasi sebagai Musuh Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi" di kantor ICW, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

"Selama ada kepentingan dari penguasa atau siapapun yang punya kepentingan, buzzer akan selalu ada," kata dia.

Baca juga: Polri: Buzzer Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Pasti Kami Tindak!

Ismail Fahmi menjelaskan, dampak adanya buzzer tergantung dari sang pemilik kepentingan, apakah ingin membuat narasi yang positif atau negatif.

Menurut dia, yang perlu diserang bukanlah buzzer, melainkan informasi yang bias, propaganda, dan disinformasi yang sengaja diciptakan guna mempengaruhi pikiran masyarakat.

"Kita (masyarakat) tuh harusnya fokus di permasalahan ini, bukan buzzer-nya yang diserang. Buzzer itu bekerja karena ada permintaan dan penawaran kepentingan kelompok tertentu," kata Ismail.

Jika tak ada kepentingan, lanjutnya, buzzer tak akan jalan. Adanya sebuah kepentingan dari penguasa atau pihak mana pun, menurut dia, adalah sebuah keniscayaan.

"Jadi kita bertarung saja, apa strategi mereka (buzzer), apa narasi mereka, ya kita lawan dengan narasi," tuturnya.

Baca juga: Buzzer Pro-Pemerintah Dinilai Bisa Merusak Dukungan Publik ke Jokowi

Fenomena buzzer politik di media sosial kembali mencuat. Setelah Pemilu 2019, para pendengung ini kembali jadi perbincangan karena bergerak aktif ketika terjadi gerakan massa menolak kebijakan pemerintah.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu muncul gelombang demonstrasi dan jenis aksi lainnya di sejumlah daerah yang diikuti masyarakat sipil, mulai dari mahasiswa hingga para tokoh masyarakat.

Beberapa hal yang menjadi tuntutan masyarakat sipil adalah mencabut UU KPK hasil revisi dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terhadap UU KPK hasil revisi.

Kemudian, menolak pelemahan pemberantasan korupsi, RKUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba, RUU Sumber Daya Air, RUU Ketenagakerjaan.

Selain itu, mereka mendesak disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual hingga tuntaskan berbagai kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Menkominfo: Buzzer Enggak Salah, Apa Bedanya dengan Influencer?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com