Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Buzzer Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Pasti Kami Tindak!

Kompas.com - 09/10/2019, 05:50 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian turut menyoroti aktivitas buzzer politik media sosial Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menekankan, buzzer yang melanggar hukum, akan ditindak tegas.

"Buzzer yang memiliki niat tidak baik, misal menyebarkan hoaks, ujaran kebencian dan sebagainya, itu melanggar hukum dan pasti kami akan lakukan penindakan hukum secara proporsional," kata Asep di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Buzzer Pro-Pemerintah Dinilai Bisa Merusak Dukungan Publik ke Jokowi

Sebaliknya, buzzer yang mendengungkan nilai-nilai positif, tentunya polisi tidak memiliki alasan untuk menindaknya.

"Sepanjang (aktivitas buzzer) itu konstruktif dan positif, tak ada hal-hal yang melanggar hukum, itu tidak ada persoalan," ujar Asep.

Pasalnya, Polri sendiri mengartikan aktivitas buzzer sebagai upaya menyebarluaskan sebuah konten atau narasi. Oleh sebab itu, dilihat dari unggahannya, aktivitasnya dapat digolongkan menjadi hal positif atau negatif.

Fenomena buzzer di Indonesia salah satunya diulas dua ilmuwan dari Universitas Oxford, Inggris, Samantha Bradshaw dan Philip N Howard.

Baca juga: Buzzer Pendukung Pemerintah Dinilai Terlalu Agresif Tanggapi Kritik

Keduanya menemukan ada penggunaan pasukan siber dunia maya (cyber troop) untuk mempengaruhi opini masyarakat dan lawan politik.

Tidak hanya terjadi di Indonesia, pasukan siber dunia maya atau yang kerap dikenal dengan buzzer tersebut ternyata merupakan fenomena global.

Dalam laporan mereka yang bertajuk 'The Global Disinformation Order: 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation', mereka menemukan bahwa buzzer politik di Indonesia dibayar.

Samantha dan Philip menjelaskan bahwa buzzer Indonesia memakai empat platform media sosial, yakni Twitter, Facebook, WhatsApp dan Instagram.

Baca juga: Fenomena Buzzer Memanipulasi Opini, Pencerdasan Publik Dinilai Penting

Diketahui pula bahwa politikus dan partai politik serta kontraktor pribadi menyebarkan propaganda pro pemerintah atau partai, menyerang lawan politik dan menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik.

Samantha dan Philip pun mengkategorikan buzzer menjadi empat kategori, yaitu minimal cyber troop teams, low cyber troop capacity, medium cyber troop capacity, dan high troop capacity.

Indonesia, menurut laporan itu, menempati kategori low cyber troop capacity atau pasukan dengan kapasitas rendah.

Para buzzer tersebut tidak dikontrak secara permanen dan dibayar senilai Rp 1 juta hingga Rp 50 juta.

Menanggapi polemik tentang pendengung di medsos itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa buzzer pendukung Presiden Jokowi yang tersebar di media sosial, tidak dibayar.

Baca juga: Pandangan Publik soal Buzzer Disebut Bergeser

Menurut dia, buzzer-buzzer tersebut merupakan relawan dan pendukung setia Presiden Jokowi ketika gelaran Pilpres 2014 hingga 2019 kemarin.

Ia membantah bila ada pihak yang menuding bahwa Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpinnya menjadi pemimpin para buzzer dari Jokowi.

Tak hanya itu, ia sekaligus sependapat jika buzzer semua pihak di media sosial agar ditertibkan. 

 

Kompas TV Kominfo mendukung penuh langkah facebook dan instagram yang menghapus akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian.<br /> <br /> PLT Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menyebut pemerintah selalu berkomunikasi dengan platform media media social. Salah satunya dengan Facebook untuk mengawasi pengguna media sosial khususnya buzzer yang terindikasi berperilaku tidak otentik dan terkoordinasi terkait dengan isu Papua Barat.<br /> <br /> Temuan Facebook pun disambut baik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan akan dilimpahkan oleh pihak kepolisian. #Buzzer #Hoaks #PapuaBarat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com