JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara RI (Polri) menolak hasil rapid assesment Ombudsman RI yang menemukan adanya maladministrasi oleh Polri dalam menangani aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu.
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyatakan, Inspektur Pengawas Umum Polri Komjen Moechgiyarto tidak mau menerima hasil rapid assesment pada pertemuan di Kantor Ombudsman, Kamis (10/10/2019) siang tadi.
"(Temuan maladministrasi) sudah kami sampaikan tadi, meskipun demikian insititusi kepolisian dalam hal ini dipimpin langsung Pak Irwasum menolak menerima hasil rapid assesment ini," kata Ninik dalam konferensi pers.
Ninik mengatakan, pihak kepolisian menolak hal tersebut karena merasa Ombudsman tidak berwenang melakukan investigasi dalam hal penegakan hukum.
Baca juga: Ombudsman: Polisi Lakukan Malaadministrasi Saat Kerusuhan 21-23 Mei
Padahal, menurut Ninik, hasil rapid asessment itu mestinya bisa menjadi bahan evaluasi bagi kepolisian dalam hal menangani unjuk rasa dan kerusuhan di masa depan.
Rapid assesment ini, kata Ninik, juga disusun atas keterangan banyak pihak termasuk konfirmasi dari pihak kepolisian.
"Penolakan ini menjadi catatan sebagai sebuah institusi yang memberikan pelayanan publik konteks penegakan hukum, dalam tanda kutip, tidak mau diawasi kinerjanya dalam rangka menjalankan perintah undang-undang," kata Ninik.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menemukan tindakan maladminstrasi yang dilakukan Polri dalam menangani unjuk rasa dan kerusuhan pada 21-23 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Kapolri Sebut Rusuh Pasca-demonstrasi Mahasiswa Mirip Peristiwa 22 Mei
Ninik mengatakan, ada empat poin maladministrasi yang dilakukan Polri yaitu tindakan yang tidak kompeten, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan tidak patut.
Seperti diketahui, kerusuhan terjadi di sejumlah titik di Jakarta pada 21-23 Mei 2019 lalu seiring dengan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu.
Pihak Kepolisian mencatat ada sembilan orang korban jiwa dalam rangkaian kerusuhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.