Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Buzzer Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian Pasti Kami Tindak!

Kompas.com - 09/10/2019, 05:50 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian turut menyoroti aktivitas buzzer politik media sosial Indonesia.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra menekankan, buzzer yang melanggar hukum, akan ditindak tegas.

"Buzzer yang memiliki niat tidak baik, misal menyebarkan hoaks, ujaran kebencian dan sebagainya, itu melanggar hukum dan pasti kami akan lakukan penindakan hukum secara proporsional," kata Asep di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Buzzer Pro-Pemerintah Dinilai Bisa Merusak Dukungan Publik ke Jokowi

Sebaliknya, buzzer yang mendengungkan nilai-nilai positif, tentunya polisi tidak memiliki alasan untuk menindaknya.

"Sepanjang (aktivitas buzzer) itu konstruktif dan positif, tak ada hal-hal yang melanggar hukum, itu tidak ada persoalan," ujar Asep.

Pasalnya, Polri sendiri mengartikan aktivitas buzzer sebagai upaya menyebarluaskan sebuah konten atau narasi. Oleh sebab itu, dilihat dari unggahannya, aktivitasnya dapat digolongkan menjadi hal positif atau negatif.

Fenomena buzzer di Indonesia salah satunya diulas dua ilmuwan dari Universitas Oxford, Inggris, Samantha Bradshaw dan Philip N Howard.

Baca juga: Buzzer Pendukung Pemerintah Dinilai Terlalu Agresif Tanggapi Kritik

Keduanya menemukan ada penggunaan pasukan siber dunia maya (cyber troop) untuk mempengaruhi opini masyarakat dan lawan politik.

Tidak hanya terjadi di Indonesia, pasukan siber dunia maya atau yang kerap dikenal dengan buzzer tersebut ternyata merupakan fenomena global.

Dalam laporan mereka yang bertajuk 'The Global Disinformation Order: 2019 Global Inventory of Organised Social Media Manipulation', mereka menemukan bahwa buzzer politik di Indonesia dibayar.

Samantha dan Philip menjelaskan bahwa buzzer Indonesia memakai empat platform media sosial, yakni Twitter, Facebook, WhatsApp dan Instagram.

Baca juga: Fenomena Buzzer Memanipulasi Opini, Pencerdasan Publik Dinilai Penting

Diketahui pula bahwa politikus dan partai politik serta kontraktor pribadi menyebarkan propaganda pro pemerintah atau partai, menyerang lawan politik dan menyebarkan informasi untuk memecah-belah publik.

Samantha dan Philip pun mengkategorikan buzzer menjadi empat kategori, yaitu minimal cyber troop teams, low cyber troop capacity, medium cyber troop capacity, dan high troop capacity.

Indonesia, menurut laporan itu, menempati kategori low cyber troop capacity atau pasukan dengan kapasitas rendah.

Para buzzer tersebut tidak dikontrak secara permanen dan dibayar senilai Rp 1 juta hingga Rp 50 juta.

Menanggapi polemik tentang pendengung di medsos itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa buzzer pendukung Presiden Jokowi yang tersebar di media sosial, tidak dibayar.

Baca juga: Pandangan Publik soal Buzzer Disebut Bergeser

Menurut dia, buzzer-buzzer tersebut merupakan relawan dan pendukung setia Presiden Jokowi ketika gelaran Pilpres 2014 hingga 2019 kemarin.

Ia membantah bila ada pihak yang menuding bahwa Kantor Staf Kepresidenan yang dipimpinnya menjadi pemimpin para buzzer dari Jokowi.

Tak hanya itu, ia sekaligus sependapat jika buzzer semua pihak di media sosial agar ditertibkan. 

 

Kompas TV Kominfo mendukung penuh langkah facebook dan instagram yang menghapus akun penyebar hoaks dan ujaran kebencian.<br /> <br /> PLT Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menyebut pemerintah selalu berkomunikasi dengan platform media media social. Salah satunya dengan Facebook untuk mengawasi pengguna media sosial khususnya buzzer yang terindikasi berperilaku tidak otentik dan terkoordinasi terkait dengan isu Papua Barat.<br /> <br /> Temuan Facebook pun disambut baik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan akan dilimpahkan oleh pihak kepolisian. #Buzzer #Hoaks #PapuaBarat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies di Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com