JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menyebut, masa jabatan presiden mungkin saja diubah melalui amandemen UUD 1945.
Menurut Refly, jika masa jabatan presiden benar-benar akan diubah, harus dipastikan masa jabatan yang baru lebih efektif dibanding yang saat ini berlaku.
"Saya termasuk yang berpikir bahwa masa jabatan presiden itu lebih baik untuk kontestasi ini satu periode saja, kalaupun mau dua periode tidak boleh berturut-turut," kata Refly kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019).
Baca juga: Nasdem: Masa Jabatan Presiden Perlu Didiskusikan...
Hal ini menanggapi pernyataan Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johnny G. Plate yang menyebut bahwa masa jabatan presiden harus didiskusikan.
Pertama, menurut Refly, jika presiden hanya boleh menjabat satu kali, maka masa jabatannya bisa diperpanjang.
Ia usul, masa jabatan presiden diubah dari lima tahun menjadi tujuh tahun, minimal enam tahun dan maksimal delapan tahun.
Baca juga: Hendropriyono Usul ke DPR/MPR Masa Jabatan Presiden Hanya Satu Kali
Opsi kedua, ia melanjutkan, jika presiden diatur untuk bisa menjabat lebih dari satu periode, seharusnya jabatan itu tidak untuk dua kali berturut-turut.
Harus ada jeda minimal satu periode, untuk kemudian seseorang yang bisa menjabat sebagai presiden bisa kembali mencalonkan diri lagi menjadi kepala negara
Malahan, menurut Refly, jika masa jabatan presiden bisa diatur untuk tidak berturut-turut, presiden bisa menjabat lebih dari dua kali.
Baca juga: Bola Liar Amendemen UUD 1945, Potensi Presiden Kembali Dipilih oleh MPR...
"Jadi kalau saya pilihannya tadi, satu periode dengan masa jabatan enam tahun atau boleh lebih dari satu periode tidak dibatasi, tapi tidak boleh berturut-turut. Jadi dia berkali-kali tidak apa-apa tapi tidak perlu berturut-turut," ujarnya.
Refly mengatakan, ada dua hal yang menjadi alasan untuk meninjau kembali aturan masa jabatan presiden yang ada saat ini.
Jika diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri setelah lima tahun menjabat tanpa jeda, menurut Refly, presiden tidak akan berkonsentrasi pada jabatannya.
Baca juga: Ahmad Muzani: Kalau Mandataris MPR, Berarti Presiden Dipilih MPR...
Ia hanya efektif bekerja 2,5 tahun pertama, karena setelahnya ia harus memikirkan dukungan politik menyambut pencalonan selanjutnya.
Selain itu, Refly mengatakan, masa jabatan presiden yang terlalu lama ataupun tanpa jeda juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Sangat mudah bagi calon presiden petahana untuk menggunakan fasilitas negara selama ia berkampanye pada pencalonan presiden yang kedua kalinya.