"Menurut saya, hal seperti ini barangkali perlu dipikirkan karena negara kita ini masih governance-nya masih belum baik, masih belum begitu ketat," kata Refly.
Baca juga: Soal Amendemen UUD 1945, Gerindra: Prabowo Ingin Presiden Dipilih Langsung oleh Rakyat
Sebelumnya, Ketua Fraksi PartaiNasdem di MPR Johnny G. Plate berpendapat, amendemen UUD 1945 harus dibahas secara komprehensif.
Pasalnya, konstitusi negara Indonesia tidak mengenal istilah amandemen terbatas.
Oleh sebab itu, pembahasan amandemen seharusnya juga tidak hanya terbatas pada kewenangan MPR menentukan haluan negara, melainkan juga terkait masa jabatan presiden.
"Haluan negara tujuannya untuk apa? Supaya konsistensi pembangunan. Konsistensi pembangunan juga terikat dengan eksekutifnya. Masa jabatan presiden juga berhubungan. Nanti perlu didiskusikan semuanya," ujar Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.