Agung diduga menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR. Sekitar Juli 2019, Agung diduga menerima Rp 600 juta. Lalu sekitar akhir September, Agung menerima Rp 50 juta dan pada 6 Oktober, diduga menerima Rp 350 juta.
"Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY (Raden). Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM (Agung)," pungkas Basaria.
Dalam kasus ini, Agung, Raden, Syahbuddin, dan Wan Hendri diduga sebagai penerima. Sedangkan Chandra dan Hendra sebagai pemberi.
Akibat perbuatannya, Agung dan Raden dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kemudian, Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, diduga sebagai pemberi Chandra dan Hendra diduga melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK, Warga: Hati Kami Lega...
Adapun enam tersangka yang terjaring OTT KPK ini pun kini ditahan selama 20 hari.
"Para tersangka ditahan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri merincikan, Agung ditahan di rumah tahanan (rutan) Pomdam Jaya Guntu dan Raden di rutan Kepolisian Metro Jakarta Pusat.
"Kemudian Chandra dan Hendra ditahan di rutan kepolisian daerah Metro Jaya serta Syahbuddin dan Wan Hendri di Kepolisian Metro Jakarta Timur," papar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.