Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Perppu KPK, Mensesneg Minta Semua Pihak Tunggu Pengumuman Presiden

Kompas.com - 03/10/2019, 17:24 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta semua pihak tidak berspekulasi soal rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal ini disampaikan Pratikno menanggapi klaim Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bahwa Presiden sudah sepakat tak akan menerbitkan Perppu. Ia meminta semua pihak bersabar menanti keputusan Presiden.

"Tunggu, tunggu, tunggu. Kalau presiden sudah menyatakan sesuatu, nah, itu," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Baca juga: Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Di-impeach

Pratikno menegaskan pengumuman soal jadi tidaknya penerbitan Perppu hanya datang dari Presiden sendiri.

"Sekarang kan belum (ada statement dari Presiden)," sambung dia.

Pratikno juga mengatakan, DPR telah mengirimkan draf UU KPK kepada Istana.

Namun, setelah dicek, ada kesalahan pengetikan sehingga pihak Istana sudah mengirim lagi draf UU KPK itu ke DPR untuk mendapat perbaikan.

Baca juga: Mensesneg: UU KPK Ada Typo, Jadi Dikembalikan ke DPR

"(Draf UU KPK) sudah dikirim (ke Istana), tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg (DPR)," kata Pratikno.

Pratikno belum mengetahui secara pasti apakah draf UU tersebut sudah diperbaiki oleh DPR dan dikirimkan lagi ke Istana. Ia mengaku akan mengeceknya.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Baca juga: Jokowi dan Parpol Disebut Sepakat Tak Ada Perppu KPK, Kenapa Tak Diumumkan?

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Baca juga: Tak Bisa Berharap Banyak dari Uji Materi, Perppu Benteng Terakhir untuk UU KPK

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Hal itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Pengamat: Jokowi Punya 2 Opsi jika Ingin Terbitkan Perppu KPK

Namun Ketua Umum Surya Paloh menyebut Presiden Jokowi dan partai politik koalisi pendukungnya sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.

Kesepakatan itu, lanjut Surya, diambil ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.

"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.

Kompas TV Pimpinan DPR baru akan dihadapkan pada sejumlah masalah dasar: citra wakil rakyat, kepercayaan public, dan kinerja legislasi.<br /> <br /> Bagaimana parlemen mampu menjadi bagian dari pilar demokrasi untuk menyerap aspirasi masyarakat luas dan tidak sekadar kepentingan parpol.<br /> <br /> Akan dibahas bersama Anggota DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Willy Aditya, Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya, dan peneliti Litbang Kompas, Toto Suryaningtyas. #AnggotaDPR #DPRRI #DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com