Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rektor IPB: Abdul Basith Dosen yang Baik dan Menginspirasi...

Kompas.com - 03/10/2019, 13:37 WIB
Ihsanuddin,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria tak menyangka salah satu dosen di kampusnya, Abdul Basith, menjadi tersangka pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 di Jakarta, Sabtu (28/9/2019) lalu.

Padahal, menurut Arif, Basith selama ini dikenal sebagai dosen yang menginspirasi mahasiswanya.

"Sehari-hari dia termasuk dosen yang sangat baik, suka menolong, kemudian aktif sebagai motivator dan kemudian sangat menginspirasi. Memiliki kemampuan retorika yang sangat baik dan sebagainya," kata Arif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

"Sehingga orang tidak menduga juga terjadi hal seperti ini, mengapa Pak Abdul Basith terlibat dan sebagainya. Saya kira nanti lawyer dan polisi yang akan menjelaskan karena sudah masuk materi hukum," sambung dia.

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Disebut Polisi Jadi Donatur terkait Rencana Rusuh di Aksi Mujahid 212

Arif mengatakan, Basith tak terlibat organisasi apapun di dalam kampus. Namun di luar, Basith tergabung dalam sebuah organisasi. Hanya saja Arif enggan mengungkap organisasi apa yang diikuti oleh Basith.

"Karena ini sudah menyangkut materi hukum, biar lawyer sama polisi yang menjelaskan," lanjut dia.

Pihak IPB sendiri masih menunggu surat resmi kepolisian terkait kasus yang menjerat Basith. Surat itu akan dijadikan dasar hukum bagi IPB memberhentikan sementara Basith dari statusnya dari dosen dan PNS.

"Jadi sekarang kami menunggu surat resmi dari kepolisian sebagai dasar untuk non aktifkan sementara. Karena itu aturan dalam manajemen kepegawaian. Itu peraturan pemerintah," ujar Arif.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan salah satu dosen IPB Abdul Basith beserta sembilan rekannya sebagai tersangka.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan rencana kerusuhan di tengah Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI di Jakarta, Sabtu (28/9/2019).

"Semua sudah tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Dosen IPB Abdul Basith Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Menurut keterangan penyidik, Basith merekrut dua orang dengan inisial S dan OS. Keduanya berperan merekrut orang untuk ikut dalam rencana tersebut.

S kemudian merekrut JAF, AL, NAD dan SAM. Dedi menuturkan, hasil rekrutan S itu berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor.

Sementara, OS merekrut tiga orang yaitu, YF, ALI dan FEB. Untuk tersangka FEB, Dedi mengatakan, perannya adalah membeli bahan untuk merakit bom molotov.

Tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 169 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. 

 

Kompas TV Institut Pertanian Bogor memberhentikan sementara Abdul Basith sebagai dosen, setelah menjadi tersangka kepemilikan molotov.<br /> <br /> Meski pihak kepolisian belum secara resmi, memberikan surat penahanan kepada pihak kampus, IPB akan memproses status kepegawaian Abdul Basith. Yang bersangkutan diberhentikan sementara, dari segala aktivitas, mengajar di dalam kampus. pihak kampus berharap agar, proses hukum yang menimpa dosennya ini, dapat berjalan transparan, dan adil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com