Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKS Persilakan Parpol Lain Ajukan Legislative Review UU KPK

Kompas.com - 02/10/2019, 11:52 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski menolak peraturan perundang-undangan yang memperlemah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PKS tak tampak ingin menjadi inisiator legislative review.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid malah mempersilakan partai lain untuk melakukannya.

"Jadi kalau ada yang ingin mengajukan legislative review monggo saja. Kami di awal sudah menyampaikan penolakan PKS terhadap RUU yang melemahkan KPK," ujar Hidayat saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Baca juga: Polemik Revisi UU KPK, Mahfud MD Usul Diselesaikan Lewat Legislative Review

Hidayat menyatakan, ke depan dirinya mendorong PKS menindaklanjuti penolakan terhadap UU KPK yang alih-alih ingin memperkuat, justru dinilai melemahkan.

"Ya sangat mungkin UU KPK ditinjau kembali, saya akan mengusulkan agar PKS menindaklanjuti penolakan soal UU KPK yang telah disahkan justru tidak memperkuat KPK," paparnya.

Hingga saat ini, seperti diungkapkan Hidayat, PKS masih menyayangkan UU KPK yang semula ingin memperkuat lembaga antikorupsi, tetapi dalam pasal-pasalnya ada yang melemahkan KPK.

Baca juga: Kalla Sebut Ada Kaitan Revisi UU KPK dan Investasi meskipun Tak Langsung

Contohnya soal adanya izin penyadapan dari dewan pengawas, menurut Hidayat, izin tersebut tidak diperlukan karena menghambat kinerja KPK.

"Soal penyadapan, misalnya, disebutkan kan minta izin kepada dewan pengawas. Menurut kami tidak perlu izin, cukup diberitahukan saja. Kami memahami bahwa RUU KPK kemarin banyak pasal bermasalah, jadi kalau ada yang ingin legislative review, ya silakan," tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan, para ketua umum partai koalisi meminta Presiden Jokowi menjadikan perppu sebagai pilihan terakhir dalam menyikapi polemik UU KPK hasil revisi.

Baca juga: Harapan Netizen pada DPR Baru, dari Mulan Jameela, Yasonna Laoly, hingga UU KPK

Para ketua umum partai koalisi menyampaikan permintaan tersebut saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019).

Ia menambahkan, pilihan selain perppu untuk menyelesaikan polemik ini ialah legislative review dan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bila menempuh mekanisme legislative review, pemerintah dan DPR akan kembali membahas UU KPK hasil revisi dengan DPR dan mengganti pasal sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Kompas TV Hakim Konstitusi meminta pemohon memperbaiki materi gugatan terkait revisi undang-undang KPK. Sejumlah pertanyaan disampaikan hakim pada pemohon atas uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.<br /> Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi terhadap revisi undang-undang KPK yang diajukan oleh mahasiswa dari sejumlah universitas.<br /> Dalam persidangan, hakim konstitusi mempertanyakan isi gugatan yang diajukan.<br /> Hakim mempertanyakan obyek undang-undang yang diujikan mengingat revisi UU KPK yang telah disahkan DPR belum memiliki nomor dan tahun pengesahan.<br /> Hakim juga mempertanyakan dasar uji materi terhadap pasal pasal 30 ayat 13 yang menyatakan agar presiden tidak wajib menetapkan calon komisioner terpilih KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com