Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Hakim Tunjuk Mediator dalam Sidang Gugatan Kivlan Zen terhadap Jaksa Agung dan Wiranto

Kompas.com - 01/10/2019, 19:48 WIB
Penulis Devina Halim
|
Editor Bayu Galih

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Kartim Haeruddin ditunjuk majelis hakim sebagai mediator dalam gugatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.

Kivlan menggugat Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan pihak turut tergugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).

"Mudah-mudahan mediasi berhasil damai. Hakim akan menunjuk Bapak Hakim Kartim Haeruddin sebagai mediator perkara ini," kata Hakim Ketua Ferry Agustina Budi Utami, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

"Dalam waktu 30 hari. Mudah-mudahan enggak perlu 30 hari bisa damai," ujarnya.

Baca juga: Menhan: Dulu Saya Minta Kivlan Zen Dibebaskan, tetapi Katanya Politik

Kemudian, kuasa hukum Jaksa Agung, Kania, menuturkan bahwa gugatan pihak Kivlan Zen agar Kejagung menyelidiki perihal pembentukan dan aliran dana Pam Swakarsa masih kurang tepat.

Meski begitu, Kania menuturkan bahwa setiap orang memang berhak mengajukan gugatan.

"Kalau ini kan masih dari segi perdata ya, sebenarnya kalau dia merasa ada kerugian itu dia dari segi perdatanya dulu, dari segi pidananya kami rasa belum tepat. Tapi ya kan memang hak setiap orang untuk menggugat gitu," ucap Kania seusai sidang.

Di sisi lain, pengacara Wiranto, Rizki Mualif, meminta pihak Kivlan Zen membuktikan gugatannya.

"Kalau kami prinsipnya dari penggugat harus membuktikan karena kami pikir di dalam gugatannya itu bohong semua," kata Rizki ketika ditemui setelah sidang.

"Jadi tinggal kita tunggu pembuktian dari mereka. Karena yang dibebankan kewajiban untuk membuktikan penggugat," ujar dia.

Dalam gugatannya, pihak Kivlan Zen menilai Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan penuntutan terhadap Wiranto.

Kivlan merasa dirugikan sebab uang yang telah dikeluarkan terkait kegiatan Pam Swakarsa tidak diganti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi Minta Anggaran Buka Bersama Pemerintah Dialihkan untuk Santuni Fakir Miskin hingga Yatim Piatu

Jokowi Minta Anggaran Buka Bersama Pemerintah Dialihkan untuk Santuni Fakir Miskin hingga Yatim Piatu

Nasional
DPR Merasa Belum Perlu Undang Prima Saat Bahas Kasus Hukum Mereka

DPR Merasa Belum Perlu Undang Prima Saat Bahas Kasus Hukum Mereka

Nasional
Menteri ESDM Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi Tukin yang Dilakukan KPK

Menteri ESDM Hormati Penyidikan Dugaan Korupsi Tukin yang Dilakukan KPK

Nasional
Jokowi-Mahfud MD Bicara Empat Mata Soal Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu

Jokowi-Mahfud MD Bicara Empat Mata Soal Dugaan Pencucian Uang di Kemenkeu

Nasional
KPK Dalami Keterkaitan Kementerian Keuangan dengan Dugaan Korupsi Tukin di ESDM

KPK Dalami Keterkaitan Kementerian Keuangan dengan Dugaan Korupsi Tukin di ESDM

Nasional
Sri Mulyani Jawab soal Dugaan Transaksi Janggal, Klaim Rp 349 Triliun Tak Seluruhnya Menyangkut Kemekeu

Sri Mulyani Jawab soal Dugaan Transaksi Janggal, Klaim Rp 349 Triliun Tak Seluruhnya Menyangkut Kemekeu

Nasional
Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Internal Pemerintah, Bukan Masyarakat Umum

Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya untuk Internal Pemerintah, Bukan Masyarakat Umum

Nasional
Erick Thohir Akan ke Zurich, Lobi FIFA Soal Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Erick Thohir Akan ke Zurich, Lobi FIFA Soal Timnas Israel di Piala Dunia U-20

Nasional
Soal Wacana Duetkan Anies-Sandi, PPP Mengaku Belum Berkomunikasi dengan PKS

Soal Wacana Duetkan Anies-Sandi, PPP Mengaku Belum Berkomunikasi dengan PKS

Nasional
Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Pornografi Anak di Jatim, Jabar, dan Jateng

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Pornografi Anak di Jatim, Jabar, dan Jateng

Nasional
Koster dan Ganjar Tolak Timnas Israel U-20, Ketua Komisi X: Terlambat, Harusnya sejak 2019

Koster dan Ganjar Tolak Timnas Israel U-20, Ketua Komisi X: Terlambat, Harusnya sejak 2019

Nasional
Jokowi Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Kelanjutan Pembahasan RUU Kesehatan

Jokowi Minta Pemerintah Segera Tentukan Sikap soal Kelanjutan Pembahasan RUU Kesehatan

Nasional
Prima Kecewa Tak Pernah Dilibatkan saat DPR Bahas Kasus Hukum Mereka

Prima Kecewa Tak Pernah Dilibatkan saat DPR Bahas Kasus Hukum Mereka

Nasional
Menag Targetkan Keppres Biaya Haji Terbit Sebelum Lebaran

Menag Targetkan Keppres Biaya Haji Terbit Sebelum Lebaran

Nasional
Pemerintah Belum Siapkan Rencana jika Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Pemerintah Belum Siapkan Rencana jika Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke