JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Kartim Haeruddin ditunjuk majelis hakim sebagai mediator dalam gugatan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Kivlan menggugat Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan pihak turut tergugat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Gugatan itu terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa atau Pam Swakarsa tahun 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat Panglima ABRI (sekarang TNI).
"Mudah-mudahan mediasi berhasil damai. Hakim akan menunjuk Bapak Hakim Kartim Haeruddin sebagai mediator perkara ini," kata Hakim Ketua Ferry Agustina Budi Utami, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).
"Dalam waktu 30 hari. Mudah-mudahan enggak perlu 30 hari bisa damai," ujarnya.
Baca juga: Menhan: Dulu Saya Minta Kivlan Zen Dibebaskan, tetapi Katanya Politik
Kemudian, kuasa hukum Jaksa Agung, Kania, menuturkan bahwa gugatan pihak Kivlan Zen agar Kejagung menyelidiki perihal pembentukan dan aliran dana Pam Swakarsa masih kurang tepat.
Meski begitu, Kania menuturkan bahwa setiap orang memang berhak mengajukan gugatan.
"Kalau ini kan masih dari segi perdata ya, sebenarnya kalau dia merasa ada kerugian itu dia dari segi perdatanya dulu, dari segi pidananya kami rasa belum tepat. Tapi ya kan memang hak setiap orang untuk menggugat gitu," ucap Kania seusai sidang.
Di sisi lain, pengacara Wiranto, Rizki Mualif, meminta pihak Kivlan Zen membuktikan gugatannya.
"Kalau kami prinsipnya dari penggugat harus membuktikan karena kami pikir di dalam gugatannya itu bohong semua," kata Rizki ketika ditemui setelah sidang.
"Jadi tinggal kita tunggu pembuktian dari mereka. Karena yang dibebankan kewajiban untuk membuktikan penggugat," ujar dia.
Dalam gugatannya, pihak Kivlan Zen menilai Jaksa Agung melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melakukan penuntutan terhadap Wiranto.
Kivlan merasa dirugikan sebab uang yang telah dikeluarkan terkait kegiatan Pam Swakarsa tidak diganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.