Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Uji Materi jika Revisi UU KPK Belum Bernomor hingga Waktu yang Ditentukan

Kompas.com - 30/09/2019, 14:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum pemohon uji materi terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengatakan, Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan perihal nomor Undang-Undang KPK hasil revisi.

MK akan menolak gugatan jika nomor UU KPK hasil revisi tersebut belum muncul hingga waktu yang telah ditentukan majelis hakim.

"Permohonan kehilangan obyek, tidak diterima (oleh MK)," ujar Zico usai sidang perdana uji materi tersebut, Senin (30/9/2019).

MK menilai, obyek gugatan yang diajukan para pemohon belum jelas karena UU yang dimaksud belum memiliki nomor dan tahun.

Baca juga: MK Beri Waktu Perbaikan Uji Materi Revisi UU KPK hingga 14 Oktober 2019

Dalam gugatannya, Pemohon masih mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang KPK dengan nomor dan tahun berupa titik-titik.

Pengajuan uji materi tersebut terdaftar dengan "Nomor Perkara 57/PUU-XVII/2019 perihal Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor ... Tahun ... tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945".

Adapun MK memberi waktu kepada para pemohon uji materi revisi UU KPK hingga Senin 14 Oktober 2019 mendatang untuk memperbaiki permohonannya.

Perbaikan tersebut diminta setelah MK memberikan catatan-catatan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (30/9/2019).

Catatan antara lain soal obyek pengujian materi yang dinilai belum jelas karena UU yang diujikan belum bernomor, pasal-pasal yang diujikan, surat kuasa, hingga jumlah pemohon yang mengajukan gugatan.

Baca juga: MK Pertanyakan Kerugian Konstitusi Pemohon yang Uji Materi Revisi UU KPK

Kendati demikian, pihak mahasiswa sebagai penggugat sudah memiliki beberapa solusi untuk mengatasi hal tersebut.

"Kami ada pikiran beberapa juga untuk menyiasati. Tapi saya tidak bisa cerita dulu," kata Zico.

Zico juga berjanji pihaknya akan memperbaiki permohonan sesuai dengan catatan-catatan yang diberikan MK.

Dia mengatakan, pihaknya berani mengajukan uji materi meskipun UU tersebut belum memiliki nomor karena melihat pengalaman UU MD3 yang juga diujimateri MK sehari setelah disahkan DPR.

"Dari pengalaman dan pengamatan saya itu jadi sidang perbaikan permohonan di situ kami boleh perbaikan sesuai saran majelis dan sesuai yang kami anggap kurang," kata dia.

"Di sidang kedua, prediksi saya itu sudah dinomori. Jadi begitu memasuki sidang kedua, itu sudah dinomori dan sudah benar sehingga yang tadi disampaikan majelis hakim sudah sesuai ekspektasi kami," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com