Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/09/2019, 09:14 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari Kabinet Kerja. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober.

Pada Pemilu Legislatif 2019, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.

Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019. Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.

"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.

Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.

Baca juga: Minta Maaf, Menkumham Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet Kerja

Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.

Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata dia.

Tinggalkan kontroversi

Yasonna mundur di tengah kontroversi sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September, protes dan penolakan terus disuarakan masyarakat.

UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.

Baca juga: Setelah KPK Dikebiri dan Tak Sakti Lagi...

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lain di sejumlah daerah bahkan turun ke jalan untuk menolak UU KPK hasil revisi. Selain itu, mereka menolak sejumlah rancangan undang-undang lain yang kontroversial, seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.

Kericuhan tak terhindarkan yang membuat ratusan mahasiswa luka-luka, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.

Baca juga: Fadli Zon: Kalau Demo Mahasiswa Ditunggangi, Pasti Pelajar yang Menunggangi

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Megawati Gelar Rapat Konsolidasi Tertutup dengan 18 DPD PDI-P

Hasto Sebut Megawati Gelar Rapat Konsolidasi Tertutup dengan 18 DPD PDI-P

Nasional
KPK Gelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 12 Desember, Jokowi Disebut Akan Hadir

KPK Gelar Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 12 Desember, Jokowi Disebut Akan Hadir

Nasional
Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Prabowo Apresiasi Prajurit TNI

Kunjungi Posko Erupsi Marapi, Prabowo Apresiasi Prajurit TNI

Nasional
Ganjar Borong Koas Kaki dari Pedagang Asal Solo saat Lari Pagi di Senayan

Ganjar Borong Koas Kaki dari Pedagang Asal Solo saat Lari Pagi di Senayan

Nasional
Mahfud Ralat soal OTT dan Sebut Tersangka KPK Kurang Bukti, Novel: Itu Lebih Lucu Lagi

Mahfud Ralat soal OTT dan Sebut Tersangka KPK Kurang Bukti, Novel: Itu Lebih Lucu Lagi

Nasional
Prabowo: Saya Bukan Joget Tanpa Gagasan...

Prabowo: Saya Bukan Joget Tanpa Gagasan...

Nasional
Tragedi Pembunuhan Dalam Keluarga

Tragedi Pembunuhan Dalam Keluarga

Nasional
Prabowo: Fokus Bangun Masa Depan dan Hormati Keputusan Rakyat

Prabowo: Fokus Bangun Masa Depan dan Hormati Keputusan Rakyat

Nasional
Hasto: Pak Prabowo Bukan PDI-P, Bukan Jokowi, Jadi Tak Bisa Blusukan

Hasto: Pak Prabowo Bukan PDI-P, Bukan Jokowi, Jadi Tak Bisa Blusukan

Nasional
H-2 Debat Capres, Anies-Muhaimin Persiapkan Diri

H-2 Debat Capres, Anies-Muhaimin Persiapkan Diri

Nasional
Hadiri HUT PSI, Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Berantas Korupsi dan Tingkatkan Hilirisasi

Hadiri HUT PSI, Prabowo: Koalisi Indonesia Maju Bertekad Berantas Korupsi dan Tingkatkan Hilirisasi

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Program 'KTP Sakti' Ganjar-Mahfud untuk Masyarakat Miskin

Sekjen PDI-P Ungkap Program "KTP Sakti" Ganjar-Mahfud untuk Masyarakat Miskin

Nasional
Debat Capres-Cawapres, Jadwal, Tema, Panelis, dan Penonton di KPU

Debat Capres-Cawapres, Jadwal, Tema, Panelis, dan Penonton di KPU

Nasional
Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Belum Tertarik Terjun ke Dunia Politik

Mutiara Baswedan dan Alam Ganjar Belum Tertarik Terjun ke Dunia Politik

Nasional
Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

Wakil Ketua KPK: Tak Mungkin OTT Kurang Bukti, Bukan OTT Jika Buktinya Kurang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com