JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari Kabinet Kerja. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober.
Pada Pemilu Legislatif 2019, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.
Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019. Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.
"Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.
Baca juga: Minta Maaf, Menkumham Yasonna Laoly Mundur dari Kabinet Kerja
Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
"Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan," kata dia.
Tinggalkan kontroversi
Yasonna mundur di tengah kontroversi sejumlah rancangan undang-undang yang bermasalah. Salah satunya adalah revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna 17 September, protes dan penolakan terus disuarakan masyarakat.
UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antikorupsi itu.
Baca juga: Setelah KPK Dikebiri dan Tak Sakti Lagi...
Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat lain di sejumlah daerah bahkan turun ke jalan untuk menolak UU KPK hasil revisi. Selain itu, mereka menolak sejumlah rancangan undang-undang lain yang kontroversial, seperti RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Kericuhan tak terhindarkan yang membuat ratusan mahasiswa luka-luka, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
Baca juga: Fadli Zon: Kalau Demo Mahasiswa Ditunggangi, Pasti Pelajar yang Menunggangi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.