Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun

Kompas.com - 26/09/2019, 11:48 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi 3 tahun penjara pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Hukuman ini lebih rendah dari putusan majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Irman merupakan terpidana kasus suap terkait kuota gula impor.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Kamis (26/9/2019).

"Benar. Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa, 24 September 2019 oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Suhadi dan Eddy Army dan Abdul Latif masing-masing sebagai hakim anggota," kata Andi.

Baca juga: KPK Harap MA Segera Putuskan PK yang Diajukan Irman Gusman

Majelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dan kemudian majelis hakim PK mengadili sendiri.

"Menyatakan pemohon PK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 11 Undang-undang Tipikor, menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 (satu) bulan kurungan," kata Andi.

Majelis hakim PK berpendapat, dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, perbuatan Irman lebih tepat dikenakan Pasal 11.

"Sehingga putusan judex facti yang menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor dan menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan denda Rp 200 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan, tidak tepat sehingga permohonan Pemohon PK beralasan menurut hukum dan keadilan untuk dikabulkan," kata Andi.

Baca juga: Diskusi Buku tentang Irman Gusman, Akbar Tandjung dan Hamdan Zoelva Berbagi Testimoni

Selain hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan, majelis hakim PK juga tetap mencabut hak politik Irman selama tiga tahun terhitung sejak Irman selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Pada putusan sebelumnya, Irman Gusman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Februari 2017.

Majelis hakim saat itu juga mencabut hak politik Irman selama tiga tahun.

Saat itu, Irman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut putusan sebelumnya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat itu, Irman dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Baca juga: Hadirkan Hamdan Zoelva, Pengacara Irman Gusman Persoalkan Dagang Pengaruh

Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp 300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog. 

 

Kompas TV Mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso menghadiri sidang yang berlangsung terbuka.<br /> <br /> Lima orang saksi, salah satunya mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir hadir dalam pemeriksaan.<br /> <br /> Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penerimaan suap dari PT. Pilog dan PT. HTK. Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi sekitar tujuh miliar rupiah.<br /> <br /> Dalam keterangannya, Sofyan Basir menyatakan bahwa ia tak pernah bertemu langsung dengan Bowo Sidik Pangarso.<br /> #Korupsi #PLN #BowoSidikPangarso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com